Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaa; 4. Usaha Ketenagalistrikan; 5. Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; 6. Penggunaan Tanah; 7. Penetapan Tarif Tenaga Listrik, Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik; 8. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik; 9. Keteknikan; 10. Pemanfaatan Jaringan Untuk Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika; 11. Hak Dan Kewajiban, Tanggung Jawab, Dan Larangan; 12. Pemanfaatan Sumber Energi Baru Dan Terbarukan; 13. Insentif Dan Disinsentif; 14. Subsidi Listrik; 15. Prioritas Pembangunan Ketenagalistrikan; 16. Sistem Informasi Ketenagalistrikan; 17. Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan; 18. Keadaan Memaksa; 19. Koordinasi Dan Kerjasama; 20. Penyelesaian Perselisihan; 21. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan; 22. Pendanaan; 23. Partisipasi Masyarakat; 24. Sanksi Administratif; 25. Ketentuan Penyidikan; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat