Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaa; 4. Usaha Ketenagalistrikan; 5. Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; 6. Penggunaan Tanah; 7. Penetapan Tarif Tenaga Listrik, Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik; 8. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik; 9. Keteknikan; 10. Pemanfaatan Jaringan Untuk Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika; 11. Hak Dan Kewajiban, Tanggung Jawab, Dan Larangan; 12. Pemanfaatan Sumber Energi Baru Dan Terbarukan; 13. Insentif Dan Disinsentif; 14. Subsidi Listrik; 15. Prioritas Pembangunan Ketenagalistrikan; 16. Sistem Informasi Ketenagalistrikan; 17. Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan; 18. Keadaan Memaksa; 19. Koordinasi Dan Kerjasama; 20. Penyelesaian Perselisihan; 21. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan; 22. Pendanaan; 23. Partisipasi Masyarakat; 24. Sanksi Administratif; 25. Ketentuan Penyidikan; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD.2018/No.06
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan