: Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Tugas; 3. Kewenangan; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; 6. Sumpah/Janji dan Pelantikan; 7. Kartu Tanda Pengenal; 8. Pelaksanaan Penyidikan; 9. Pendidikan dan Pelatihan; 10. Pembinaan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat