Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 50 Tahun 2011, Permenpar No. 10 Tahun 2016, Perda Prov. Sumbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Jangka Waktu
3. Pembangunan Kepariwisataan
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Industri Pariwisata
6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisata
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air minum yang menguasai hajat hidup orang banyak dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu ditingkatkan dan dikembangkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai realisasi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Serta untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2005; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi, Permodalan, Bentuk Organisasi dan Kepengurusan, Direktur, Kepala Bagian dan Subbagian, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Tarif Air Minum, Penetaoan dan Penggunaan Laba, Kerja Sana dengan Pihak Ketiga, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2007.
Uraian lebih lanjut tentang tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian, Kepala Sub. Bagian dan Kepala Unit diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Sebelum ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (1), Bupati membentuk Panitia Likuidasi yang tugas pokok dan fungsinya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah tersebut, dengan
pertimbangan teknis berdasarkan analisis satuan kerja sesuai dengan
analisis tugas dan fungsi, maka perlu dilakukan perubahan pada
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM, , Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan dan
Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah bahwa perubahan jumlah besaran
organisasi dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu 1
(satu) Tahun ;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4760);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19 );
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 12).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dioptimalkan melalui pemekaran kecamatan;
2. Di wilayah kecamatan yang ada telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang diperlukan untuk dibentuknya kecamatan baru;
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pemekaran Kecamatan
3. Bab III : Pembentukan Kecamatan
4. Bab IV : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kctentuan pasal 57 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Tata cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP ini mengatur mengenai tata cara pemeriksaa PNBP yang meliputi: 1) Instansi Pemeriksa, Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa; 2) dasar pemeriksaan PNBP; 3) ruang lingkup pemeriksaan PNBP; 4) Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan; 5) Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan; 6) tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; serta 7) Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Penjelasan 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih memerlukan dana untuk peremajaan jaringan perpipaan yang secara teknis sudah tidak layak pakai lagi;bahwa dalam rangka mendukung upaya peremajaan jaringan perpipaan PDAM, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 397
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini antara lain dengan telah dilakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan pada Tahun 2016 yang menempatkan urusan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Tidore
Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan, erdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.99 Tahun 2014, Perda Kota Tidore No.8 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini diatur tentang Unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tugas, dan kewenangan; Organisasi dan tata kerja, Persyaratan pengangkatan, Karier dan honorarium, Pembiayaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman, Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 61/01-H/HK/2007 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang APBD Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Perubahan ke 7; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat