Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pengelolaan dan Penerapan Lokal;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana kebakaran di Kabupaten Bantaeng dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu menarik Retribusi atas Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng .
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No.46 Seri C No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Kayu rakyat merupakan salah satu bagian bagian dari ekosistem lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersil; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 17 Tahun 2002.
Perda Ini mengatur tentang Pengumpulan Kayu Rakyat, meliputi Jenis Kayu Rakyat; Perizinan dan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang berguna untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis
pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD
Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD
Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat &
Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit
Pelaksana Teknis Dinas sebagai pengelola Retribusi yang
berwenang memungut Retribusi.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha
milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan
besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi
adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12. dihapus
13. dihapus
14. dihapus
15. dihapus
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai
Laboratorium Kesehatan dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan.
16a. Rumah Sakit Paru adalah Rumah Sakit Paru milik Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat.
17. dihapus
18. dihapus
19. dihapus
20. dihapus
21. dihapus
22. dihapus
23. dihapus
24. dihapus
25. dihapus
26. dihapus
27. dihapus
28. dihapus
29. Dihapus.
30. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu.
31. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
32. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat
SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
35. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35a. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh
Wajib Retribusi dalam rangka menikmati/memanfaatkan jasa yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi
daerah.
37. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
38. Insentif Pemungut Retribusi yang selanjutnya disebut insentif
adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan
atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :
a. pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Balai
Laboratorium dan Kesehatan;
b. pelayanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan Kesehatan ; dan
c. pelayanan kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Paru.
(2) Yang tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran
3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Dihapus.
b. Tarif Retribusi pada Balai Laboratorium dan Kesehatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c. Tarif Retribusi pada Rumah Sakit Paru, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
d. Tarif Retribusi pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat Pelatihan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 176 huruf e dan Pasal 179 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah operasi yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Masa Berlaku Izin, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
18 halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011
PERDA Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
dasar hukum: UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.26 Tahun 1985; PP No.43 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.20 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
8 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu diadakan perubahan tarif dengan peninjauan dan perubahan kembali Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jaran sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 12 Tahun 2007. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Mengubah Perda No. 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jaran sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 12 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor
30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat(3)Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4120 );
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438); 6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3373);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4855);;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
13.Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan; 14.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008
Nomor 2)
sebagaimana telah diubah denganPeraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2
Tahun Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah
Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian KekayaanDaerah (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat