Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman-Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga Serta Penyelenggaraan Pelayananan Ramah Anak Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, Dan Ruang Bermain Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Indikator Kota Layak Anak merupakan acuan
Pemerintah Daerah Kota dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan,
program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk
mewujudkan Kota Layak Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok
Tahun 2016–2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Depok 21 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016–2021 , yang
salah satu program andalan adalah Kota Layak Anak,
serta untuk memperkuat ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta pemenuhan
beberapa Indikator Kota Layak Anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman bagi
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
serta Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Sekolah Ramah
Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga serta
Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, dan
Ruang Bermain Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 23 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pusat pembelajaran keluarga, pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP), sekolah ramah anak, ruang bermain ramah anak, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
mengatur mengenai pedoman pembentukan pusat pembelajaran keluarga serta penyelenggaraan pelayanan ramah anak di pusat kesehatan masyarakat, sekolah ramah anak, dan ruang bermain ramah anak
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten barito selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten berito selatan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 taun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 67 Tahun 2009;peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB I I : PELIMPAHAN KEWENANGAN;
BAB III : PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB IV : PENGADUAN;
BAB V : PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI
BAB VI : PENDANAAN;
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka pelayanan terpaddu satu pintu badan pelayanan perizinian Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Barito Selatan (Berita daerah Kabupaten Barito selatan tahun 2015 nomor 2), di caabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga
Kerja;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/
PER/12/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor:HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 47 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PELIMPAHAN KEWENANGAN; 4.PELAKSANAAN KEWENANGAN; 5.PENGADUAN; 6.PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana dengan perubahannya (Dicabut)
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
ABSTRAK:
a. bahwa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
merupakan perwujudan hak asasi manusia yang harus
dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara,
pemerintah dan masyarakat;
a. bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran
merupakan media komunikasi massa yang mempunyai
peran penting dan strategis dalam memberikan
keseimbangan informasi terhadap kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, guna mendukung
keberhasilan program pembangunan, kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indionesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3981);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4486);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyeleng-garaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulbik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyeleng-garaan
Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1661);
Tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari :
a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal yang
menjangkau seluruh wilayah Daerah.
b. memberi pelayanan informasi yang berorientasi pada :
1. peningkatan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa
dan bernegara;
2. peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya
saing masyarakat melalui penyiaran;dan
3. pelestarian budaya Daerah sebagai salah-satu
khasanah budaya bangsa Indonesia melalui penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN
KESEHATAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan jangkauan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dengan agenda pembangunan kesehatan bagi masyarakat diperlukan suatu pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi;
Pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi perlu dikembangkan sehingga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, murah dan aman yang merupakan suatu bentuk pengembangan jenjang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes 340/Menkes/Per III/2010; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Pergub No. 71 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Sistem Rujukan Berjenjang; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - KELAS III - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Tarif pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Ruang lingkup Pelayanan; Objek, Subjek, Prinsip dan Sasaran; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
10 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan pemberdayaan serta perlindungan nelayan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui Perizinan;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha perikanan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pemberdayaan dan perlindunganm pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2004.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2015
tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2015 tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
maka pembagian jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di
Kabupaten Brebes sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Brebes Nomor 044 Tahun 2015 tentang Penetapan
Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di
Kabupaten Brebes perlu diperbarui; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Brebes
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 044
Tahun 2015 tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Puskesmas di Kabupaten Brebes;
Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 019 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 91 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 93 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2015 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat