Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/5,TLD NO.352, LL SEKDA KOTA AMBON: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara kualitas pemanfaatan dan penggunaan air oleh masyarakat di Kota Ambon akan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat secara luas sehingga dibutuhkan adanya pengawasan dan pemeriksaan kualitas air. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang pengawasan dan pemeriksaan kualitas air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 82 Tahun 2001; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 736 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Kewenangan, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengawasan Kualitas Air, Pemeriksaan Kualitas Air, Persyaratan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara dan Pengelola Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsure penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Daerah,
maka Barang Milik Daerah perlu dikelola dengan baik dan tertib agar
dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah. Bahwa dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah,perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara procedural dan profesioanal dan melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No.81 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pentausahaanm pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiyaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, sangketa barang daerah, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka penunjang pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2012.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
- dengan ditetapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 serta dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM;
- sehubungan dengan itu Perda KOta Palembang Nomor 4 TAhun 1999 dan Perda Kota PAlembang Nomor 5 TAhun 1999, perlu ditinjau dan disesuaikan
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
- UU Nomor 28 TAhun 1959;
- UU Nomor 5 Tahun 1962;
- UU NOmor 7 Tahun 2004;
- UU Nomor 32 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 12 Tahun 2011;
- PP Nomor 16 Tahun 2005
- PP Nomor 38 TAhun 2007;
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 1976
- Perda Kota PAlembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tentang organ PDAM Tirta MUsi Palembang: meliputi cara pengangkatan, tugas dan wewenang, penunjukkan pejabat sementara, penghasilan, jasa pengabdian, dan cuti, pemberhentian Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai PDAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mencabut Perda Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 1999 dan Perda KOta PAlembang Nomor 5 TAhun 1999
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah perlu mengoptimalkan penyaluran modal usaha mikro dan koperasi serta untuk memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, maka untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan perlu mengganti BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PBI No 14/9/PBI/2012; POJK No 20/POJK.03/2014; POJK No 4/POJK.03/2015; POJK No 5/POJK.03/2015; POJK No 13/POJK.03/2015; POJK No 44/POJK.03/2015; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; POJK No 12/POJK.03/2016; PERDA Kota Bogor No 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat bank Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Tujuan dan Kegiatan Usaha
4. Modal
5. Organ
6. Struktur Organisasi
7. Pegawai
8. Perencanaan dan Pelaporan
9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba
10. Pembinaan
11. Kerja Sama
12. Pembubaran
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
PERDA Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004
43 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-36/MK.7/2016, tanggal 23 Agustus 2016 perihal penetapan pemberian Hibah Daerah dalam bentuk non kas kepada Pemrintah Daerah dalam rangka penyelesaian piutang Negara pada POAM, khususnya untuk PDAM Tirta Jasa sebesar Rp. 8.395.263.000,(delapan milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan POAM TirtaJasa
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor :
180/03780 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Klarifikasi Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu 2007; Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 tahun 2009; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas PErda Kab kendal No 6 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta dan untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah, maka perlu menambah permodalan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta;
Sesuai dengan rencana strategis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta untuk menghadapi persaingan global di bidang perbankan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. BPR Bank Jogja untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Yogyakarta dan sesuai dengan rencana strategis PD. BPR Bank Jogja untuk menghadapai persaingan global di bidang perbankan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta tidak berlaku
9 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat