TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-DENPASAR-NOMOR-5-TAHUN-2013-TENTANG -PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 ten tang Pedoman
Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah
Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian
Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat
Secara Non Kas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun
2013 Ten tang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah
Air Minum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992 ,Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015,Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 I PMK.05 / 2016 ,. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013
- Pasal 1Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 5 Tahun 2013
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|