Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 6 YANTO M. ASRI Pasal 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FAGOGORU MAJU BERSAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara,Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FAGOGORU MAJU BERSAMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah
09 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023 (6)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri, Rencana Strategis Pengembangan Industri, Zonasi dan Pengembangan Kawasan Industri, Peningkatan Infrastruktur Pendukung, Peningkatan Kapasitas SDM dan Teknologi, Kebijakan Lingkungan dan Keberlanjutan, Kerjasama Antar Pihak, Mekanisme Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
158 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi perusahaan umum daerah, untuk menggali berbagai potensi ekonomi, guna meningkathan pendapatan asli daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan umum daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga memberikan kemanfaatan dalam pembangunan daerah;bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketenfuan peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentuhan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TABALONG JAYA PERSADA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2023
PERUSAHAAN – UMUM – DAERAH – AGRO – PERSADA – KARAWANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2023/Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang
ABSTRAK:
Bahwa penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pilar utama guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan usaha Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang sehingga pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat segera diwujudkan secara optimal. Untuk mendukung kegiatan usaha dan mengembangkan kegiatan operasional Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, maka bentuk Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan pengaturan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Pp No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Perda Kab. Karawang No. 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, organ, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi,restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 10 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 1 Tahun 2022;
UU No. 10 Tahun 2022;
PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017;
PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2019;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 63 Tahun 2019;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 2 Tahun 2012;
PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;
PP No. 12 Tahun 2019;
Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Permendagri No. 79 Tahun 2018;
Permendagri No. 70 Tahun 2019;
Permendagri No. 90 Tahun 2019;
Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; PPTK SKPD; PPK SKPD; PPK Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD);
3. APBD (Umum; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Surplus dan Defisit);
4. Penyusunan Rancangan APBD (KUA dan PPAS; RKA SKPD; Penyiapan Rancangan Perda tentang APBD);
5. Penetapan APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD; Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD; Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran Rancangan APBD; Penetapan Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD);
6. Pelaksanaan Dan Penatausahaan (Umum; Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah; Penyiapan DPA SKPD; Anggaran Kas dan SPD; Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah; Pengelolaan BMD);
7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD (Laporan Realisasi Semester Pertama APBD; Dasar Perubahan APBD; Perubahan KUA dan PPAS; Pergeseran Anggaran; Penggunaan SiLPA Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan; Pendanaan Keadaan Darurat; Pendanaan Keadaan Luar Biasa; Penyusunan Perubahan APBD; Penetapan Perubahan APBD; Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD; Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD);
8. Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah (Akuntansi Pemerintah Daerah; Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah);
9. Penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Bersih Dan Utang Daerah (Pengelolaan Piutang Daerah; Pengelolaan Investasi Daerah; Pengelolaan BMD; Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah);
10. BLUD;
11. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
12. Informasi Keuangan Daerah;
13. Pembinaan Dan Pengawasan (Umum);
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
102 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan akses pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dan untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dengan berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional dan andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang meliputi antara lain ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
182
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan program pendidikan
pancasila dan wawasan kebangsaan serta untuk
menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk memberi Pedoman bagi Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah
Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi Nilai-Nilai
Pancasila serta dalam kerangka Penyelenggaraan
pendidikan wawasan kebangsaan sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2012 tentang Pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan;
c. bahwa
pemerintah
daerah
berwenang
menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012 tentang Pedoman pendidikan wawasan
kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Daerah
Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor
17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13
Tahun
2022
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3243);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Revitalisasi Dan Aktualisasi
Nilai-Nilai Pancasila (Berita Negara Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 430);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan
Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENYELENGGARAAN PPWK
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB V
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
SUMBER PENDANAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa daerah berhak melakukan pungutan kepada
masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menempatkan
pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu
perwujudan kenegaraan berdasarkan prinsip demokrasi,
keadilan dan akuntabilitas;
b. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan
memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah dan
retribusi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, diperlukan pengaturan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentangPembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK
BAB III
RETRIBUSI
BAB IV
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB V
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VI
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII
SISTEM INFORMASI DAN ELEKTRONIK PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
c. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
e. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6);
f. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 7);
g. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8);
h. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19);
i. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 32);
j. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
k. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 46);
l. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57);
m. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 55);
n. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 60);
o. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 74);
p. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 76);
q. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 77);
277
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat