Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak
UU Nomor 1 Tahun 1974
UU Nomor 4 Tahun 1979
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nommor 20 Tahun 2003
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2004
UU Nonmor 21 Tahun 2007
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 9 Tahun 1975
PP Nomor 2 Tahun 1988
PP Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019
Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2018
Asas dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pemdampingan dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilakukan upaya-upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu dengan biaya yang terkendali; bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kota Banjarmasin, dipandang perlu menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelengaraan; Azas dan Prinsip Penyelenggaraan; Kepesertaan dan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Peserta; Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Tim Pembina Jamkesda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnenindaklanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta
Kelaniran, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati
terhadap mekanisrne pelayanan penerbitan akta
kelahiran untuk memberikan kemudahan-kemudahan
proses dan akses pelayanan penerbitan akta kelahiran
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa terhadap pembcrian kernudahan-kemudahan
proses dan akses pelayanan akta kelahiran untuk
sekaligus mendorong peningkatan cakupan
kepemilikan akta kelahiran, perlu . disusun suatu
peraturan mengenai pedoman mekanisrne Percepatan
Pelayanan kepernilikan akta 'kelahiran di Kabupaten
Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undangundang Nomar 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946);
2. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 24 Tahun 2013 f Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang -Undang Nornor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Peru bahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 80, tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4736};
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Permendagri Nornor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN,
BAB IV PENERBITAN DAN PENYERAHAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2022
TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - PENGENDALIAN - PENDUDUK - KELUARGA - BERENCANA - PEMBERDAYAAN - PEREMPUAN - DAN - PERLINDUNGAN - ANAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2022/ No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 104 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 163 Tahun 2016; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu dan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 54. Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3833):
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernba ran Nei;M-a Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor -+O Tahun 2004 tent
a
ng Si
st
ern .J
aminan Sosial Nas
i
onal (
Lernbaran Nega
ra Republik Indones
i
a Tahun 2004 Nomor 1
50
, T
a
mbahan Lemba
r
an N
eg
ar
a 1.-(
epublik I
ndones
i
a Nomor 4456
); 8. Undang
-
Undang Nomor 25 T
ahu
n 2009 tentang Pelayanan Publik (
Lernb
ar
an N
egi
.
ra Re
publik I
n
do
ne
sia Tab un 20 i O N
omor 112, Tarnbahan L
e
r
n
b
aran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5038
); 9
. Unda ng-u ndang Nornor 2
-+ Tahun 201
1 tcruang B
ada
r
i P
cnyelenggara .Ja
r
n
i
na
n Sosia
l [
Lernbaran Negara Repu bli
k Indonesia Tahu n 20
11 N ornor l J 6
. Tam bahan Lembaran Nega
r
a Republik Indonesia Nomor 5'256) 1
0
. U
ndang
-
Undang Nomor 23 Tah
un 20
1
4 I
E'n
tang Pemer
i
ntaha
n Dae ra
h (
Lcrnbaran N
egara R
epublik Indonesia Tahun 2014 N
ornor 244. Tambaha
n Lcmharan Negara Re
publi
k Indones
i
a N
o
r
nor 5:'.87), s
e
bagaimana t
elah diubah beberapa kali terakhir d
enga
n U
nda
ng
- Unrlang Nornor 9 Tah un 2015 t.
ent
a
ng Peru b
a
ha
n Ked ua atas U
ndang
-
Undang Nornor 23 Tahun 20 l 4 ten rang Pcmerintahan D
aerah (
L
embaran Neg
ara R
epu b
li
k I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha
n L
crnb
ara
n N
eg
a
ra Repub
li
k Indones
i
a Nomor 5
6
79); l l. Peraturan Pemcr
i
ntah N
or
nor 29 T
ahun 2000 tc
nt ang P
enyeleuggaraan Jasa K
ons
t
ruks
i (
Lernbaran Ne
gara Repu blik Indonesia Tahu n 2000 Norn or 64. Tam b
a
han Lemba
r
an Negara Republik I
ndone
sia Nornor 3'
)
56); 12
. Pe
ra
turan Pernerim . ah N
o
r
nor 58 Tahun 2005 tentang Pengelo
l
aan K
eu
angan Daerah (Lernbaran Negara Re-publik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14
0
, Tarnbahan Lernbaran Neg
ara Republik I
ndones
i
a Nomor 4578
); 13
. P~ratura
n Pern
eriru a
h Nornor 50 Tahun 2007 t
e
nta
ng Ta
t
a Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah [
Le
r
nbaran Neg
a
ra R
epuhl
i
k I
ndonesia 1'1.;
hun 2007 N
ornor 11 :2, Ta mba
h a
n Lembaran Neg
ara Republi
k I
n
donesia Nomor 476
1
); 14
. Pera
t
u
r
an Pemerintah N
omor 28 Tahun 2009 tentang Usaha dan Pe
r
an Masvarakat .
I
asa Konstruk
si {
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 N
omor 63
. T
ambaha
n . Lernbaran N
egara R
epublik I
ndones
ia No
r
nor 3955
); 15
. Peraturan Pemerintah N
omor 85 T
a
hun 2
0
1
3 t
en
r
an
g Tata C
ara ti ubunga
n Am ar Le
r
nbaga Badan Pen
~ eiengga
:·a J
aminan Sosial (Le
mba
ra
n Negara Repub
l
i
k I
ndonesia Tahun 2013 No
r
nor 230
, Ta mbahan Lcniba
ran ~
kg
,;_r,
; Republik Indonesia Nomor 5473
); 1
6
. Pe
raturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 2013 tcntang Tata Ca
r
a Pe
ngenaan S
ank si Ad
rnin
i
s
t
rauf i(epada Pernberi Kerja Selain Penyel
enggara Nega
ra dan Sctiap O
ran
g, S
elain P
emb
eri K
e
rja, Pekerja, da
n Penerima Baniuan l
ura
n Da
l
a
m Penyelenggaraan .J
arnina
n Sosial [L
embars n N
egara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 2013 Nomor 238
); 17
. P
eraturan Pemerint.ah N
omor 44 T
a
h un 2015 teruang Penye
!enggaraan Program .
J
arninan Kcce
lakaan Kerja dan .J
aminan Kernatian (Lembaran Negara Rcpublik I
nd
ones
ia Tahun 2015 Nomor 1
54): 18. Pera t
u ran Pernerintah N
omor -
~
S Tahun 20 l S ten tang Penyclenggaraan Program .Iarninan Perrs
i
un (Lcmbaran Negara Repu bl
i
k I
ndones
i
a Tahu n 20
1
5 N
ornor I 55); 1
9. P
eraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20
1
5 Le
nt
ang Penye
l
enggaraan Program .Jaminan Hari Tu
a (
Le
rnbaran (
Lembaran Negara Repu blik I
ndonesia Tah u n 20 l 3 Nomor Sosial Program J
am
i
nan Kepese
r
taan Pen aha pan N
egara Republik I
ndonesia Tahun 20!5 Nomor .156): 20
. Pe
ra
t.
uran P
r
esiden Nornor 54 Tahun 2010 ten tang Pe
nga
d
aan B
arang/.Jasa Pernerintah. sebagaimana rc
l
ah d
i
u
bah beberapa ka
l
i terakhir dengan Pcraturan P
residen Nomor -! Tahu n 20
1 S Ten tang P
eru ba h
an Keer
npa t Pe
raturan Pres
i
den Nomor 5-l Tahun 2010 (Lemb
ara
n Negara Re
publik Indonesia Tahun 2015 Nornor ::>
i 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253; 22. Per
aturan M
ente
r
i Da
l
arn Negeri Nom01
· 1 J Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tel
a
h diuba
h terakhir denga
n perru
.
u
ran Menteri Dalam Negcri Nomor 21 Tab un 20
11 reruang Perubahan Ke
dua atas P
eratura
n Menreri Da
l
a
m N
eg~ri •.. Nomor l 3 Tahun 2006 ternang Pcdo
r
nan P
engelolaan Keuangan Daerah (Be
r
u a Negara Republik Indonesia Tahu n 20 l l Norn or 31 OJ; 23. Peraturau M
entcri K
creuagakcrjaan Nomor ·
H Tahun 20 l 5 tentang Penyelenggaraan P
rogram Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kernat i
an Bagi Pe
k
e
rja Ha
rian Lepas
, B
orongan dan Perj
anjian K
erja W
a
ktu Tert
.
entu P
ada Sektor Usana Jasa Kons
truksi (Be
r
ita Negara Rep
ublik lndonesia Tahun 2015 Nomor 207()\.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA PROYEK FISIK
BAB VII KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VIII PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan
Anak;
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara
optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
pemerintah daerah berkewajiban menjamin
terselenggaranya hak anak dan memberikan
perlindungan anak di daerah dari berbagai bentuk
tindak kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, dipandang perlu
melakukan pengaturan melalui peraturan daerah
mengenai hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Prinsip ;
3. Maksud Dan Tujuan ;
4. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
5. Larangan;
6. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Pelaksanaan Perlindungan Anak;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi Dan Kerja Sama;
10. Sistem Informasi
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pelaporan;
13. Pembiayaan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian
dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban,
harkat dan martabat yang sama dan sederajat
berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai
peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi
manusia; bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dan setara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Tanggung Jawab dan Kewajiban Penyandang DIsabilitas
Bab V Bantuan Sosial
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat