Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Glagahwaru dan Pembentukan Desa Terangmas Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat mengenai pembentukan Desa Terangmas sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari desa glagahwaru serta dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa, dipandang perlu untuk membentuk desa terangmas sebagai hasil pemecahan desa glagahwaru kecamatan undaan Kab Kudus; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 13 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa glagahwaru dan pembentukan desa terangmas, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengeluaran / Pemasukan Ternak, Pemeriksaan Ternak, Hasil Ikutan Ternak, Produksi Ternak dan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran /
pemasukan ternak, pemeriksaan ternak dan
hasil ikutan ternak dipandang perlu dipungut
Retribusinya;
b. bahwa yang dimaksud huruf a diatas adalah
salah satu usaha untuk meningkatkan
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. bahwa untuk memungut Retribusi tersebut
diperlukan suatu Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
165);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin pengeluaran/pemasukan ternak, pemeriksaan ternak, hasil ikutan ternak, produksi ternak dan usaha peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah
UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; PP Nomor 19 Tahun 1997; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri 173 Tahun 1997; Perda Prop Kalteng Nomor 12 Tahun 1986; Perda Prop Kalteng Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/No.3 Seri B 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan intensifikasi pemungutan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Mentcri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalain Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Elora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan tatakerja kebutuhan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1995 perlu diadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerjanya ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 6 Tahun 2000 tanggal 22 April 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditctapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Keduduka Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Bab III Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.02 Seri D Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menata kembali Organisasi Dinas Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tahun 1999; tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tetang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999; tambahan lembaran negaran nomor 3839);
4. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000; tambahan lembaran Negara nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 165 tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D Nomor 47 tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas yang terdiri dari :
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pendidikan;
d. Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya;
e. Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
f. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
g. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Pendapatan Daerah;
j. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Dinas Kesejahteraan Sosial;
l. Dinas Pertanahan;
m. Dinas Lingkungan Hidup. (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk UPTD yang terdiri dari :
a. UPTD Pekerjaan Umum, yaitu :
1) UPTD Pemadam Kebakaran;
2) UPTD Peralatan Berat/Angkutan;
3) UPTD Waduk/ Irigasi.
b. UPTD Kesehatan, yaitu :
1) UPTD Gudang Farmasi;
2) UPTD Puskesmas;
c. UPTD Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, yaitu :
1) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
2) UPTD Terminal dan Perparkiran;
3) UPTD Pengelolaan Obyek Wisata;
d. UPTD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu :
1) UPTD Pembibitan Padi dan Hortikultura;
2) UPTD Aneka Usaha Ikan;
3) UPTD Aneka Usaha Ternak;
4) UPTD Rumah Potong Hewan;
5) UPTD Balai Informasi dan Penyuluh Pertanian.
e. UPTD Kehutanan dan Perkebunan, yaitu :
UPTD Pembibitan Tanaman Hutan dan Perkebunan;
f. UPTD Pendapatan Daerah, yaitu :
UPTD Pasar;
(2) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a angka 3 (tiga) terdiri dari :
a. UPTD Pengairan Utara Bengawan Solo di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Miri;
2) Kecamatan Gemolong;
3) Kecamatan Tanon;
4) Kecamatan Sumber lawang;
5) Kecamatan Kalijambe;
6) Kecamatan Plupuh;
7) Kecamatan Sukodono;
8) Kecamatan Mondokar; 9) Kecamatan Gesi;
10) KecamatanTangen;
11) Kecamatan Jenar.
b. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Masaran dengan wilayah kerja meliputi :
12) Kecamatan Masaran;
13) Kecamatan Sidoharjo;
14) Kecamatan Sragen;
15) KecamatanKarangmalang;
16) Kecamatan Kedawung.
c. UPTD Pengairan Selatan Bengawan Solo di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Kecamatan Sambirejo;
2) KecamatanGondang;
3) Kecamatan Sambungmacan;
4) Kecamatan Ngrampal.
(3) UPTD sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b angka 2 (dua) terdiri dari :
a. UPTD Puskesmas di Kalijambe dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Keden;
2) Desa Trobayan;
3) Desa Kalimacan;
4) Desa Jetis Karangpung;
5) Desa Krikilan;
6) Desa Bukuran;
7) Desa Ngebung;
8) Desa Tegalombo;
9) Desa Karangjati;
10) Desa Banaran;
11) Desa Saren;
12) Desa Sambirembe;
13) Desa Donoyudan;
14) Desa Wonorejo.
b. UPTD Puskesmas di Plupuh dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Dari;
2) Desa Karanganyar;
3) Desa Gentan Banaran;
4) Desa Karungan;
5) Desa Karangwaru;
6) Desa Ngrombo;
7) Desa Sambirejo;
8) Desa Somorodukuh.
c. UPTD Puskesmas di Plupuh II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Plupuh;
2) Desa Cangkol;
3) Desa Manyarejo;
4) Desa Pungsari;
5) Desa Jembangan;
6) Desa Sidokerto;
7) Desa Jabung;
8) Desa Gedongan.
d. UPTD Puskesmas di Masaran I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Krebet;
2) Desa Sepat;
3) Desa Jirapan;
4) Desa Gebang;
5) Desa Dawungan;
6) Desa Masaran;
7) Desa Krikilan.
e. UPTD Puskesmas di Masaran II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sidodadi;
2) Desa Karangmalang;
3) Desa Jati;
4) Desa Kliwonan;
5) Desa Pilang;
6) Desa Pringanom; f. UPTD Puskesmas di Kedawung I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Bendungan;
3) Desa Wonokerso;
4) Desa Wonorejo;
5) Desa Mojokerto;
g. UPTD Puskesmas di Kedawung II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangpelem;
2) Desa Celep;
3) Desa Pengkok;
4) Desa Jenggrik;
5) Desa Mojodoyong;
h. UPTD Puskesmas di Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sukorejo;
2) Desa Jambeyan;
3) Desa Jetis;
4) Desa Musuk;
5) Desa Kadipiro;
6) Desa Sambirejo;
7) Desa Blimbing;
8) Desa Dawung;
9) Desa Sambi.
i. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Srimulyo;
2) Desa Tegalrejo;
3) Desa Tunggul;
4) Desa Glonggong;
5) Desa Kaliwedi;
6) Desa Wonotolo;
7) Desa Plosorejo;
8) Desa Gondang;
9) Desa Bumiaji.
j. UPTD Puskesmas di Sambungmacan I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sambungmacan ;
2) Desa Cameng;
3) Desa Plumbon;
4) Desa Karanganyar;
5) Desa Bedoro.
k. UPTD Puskesmas di Sambungmacan IIdengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Bantaran;
2) Desa Gringging;
3) Desa Banyuurip;
4) Desa Toyogo.
l. UPTD Puskesmas di Ngrampal dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Ngarum;
2) Desa Bener;
3) Desa Kebonromo;
4) Desa Pilangsari;
5) Desa Klandungan;
6) Desa Karangudi;
7) Desa Bandung.
m. UPTD Puskesmas di Gondang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Mojorejo;
2) Desa Pelemgadung;
3) Kelurahan Plumbungan;
4) Desa Puro;
5) Kelurahan Kroyo;
6) Desa Guworejo;
7) Desa Saradan;
8) Desa Jurangjero;
9) Desa Plosokerep;
10) Desa Kedungwadu.
n. UPTD Puskesmas di Sragen dengan wilayah kerja meliputi: 1) Kelurahan Sine;
2) Kelurahan Sragen Kulon;
3) Kelurahan Sragen Tengah;
4) Kelurahan Sragen Wetan;
5) Kelurahan Ngolorong;
6) Kelurahan Karangtengah;
7) Desa Tangkil;
8) Desa Kedungupit;
o. UPTD Puskesmas di Sidoharjo dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Sribit;
2) Desa Sidoharjo;
3) Desa Jambanan;
4) Desa Purwosuman;
5) Desa Bentak;
6) Desa Patihan;
7) Desa Tenggak;
8) Desa Taraman;
9) Desa Singopadu;
10) Desa Duyungan;
11) Desa Pandak;
12) Desa Jetak.
p. UPTD Puskesmas di Tanon dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gawan;
2) Desa Padas;
3) Desa Jono;
4) Desa Gabugan;
5) Desa Tanon;
6) Desa Suwatu;
7) Desa Pengkol;
8) Desa Kecik;
q. UPTD Puskesmas di Tanon II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Karangasem;
2) Desa Slogo;
3) Desa Sambiduwur;
4) Desa Karangtalun;
5) Desa Gading;
6) Desa Bonagung;
7) Desa Ketro;
8) Desa Kalikobok;
r. UPTD Puskesmas di Gemolong I dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kragilan;
2) Desa Brangkal;
3) Desa Jatibatur;
4) Desa Peleman;
5) Desa Genengduwur;
6) Desa Tegaldowo;
7) Desa Gemolong;
8) Desa Purworejo;
9) Desa Jenalas;
10) Desa Kalngan;
11) Desa Nganti;
s. UPTD Puskesmas di Gemolong II dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kaloran;
2) Desa Kwanggen;
3) Desa Ngembatpadas;
t. UPTD Puskesmas di Miri dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Geneng;
2) Desa Jeruk;
3) Desa Sunggingan;
4) Desa Brojol;
5) Desa Bagor;
6) Desa Gilirejo;
7) Desa Soko; 8) Desa Doyong;
9) Desa Girimargo;
u. UPTD Puskesmas di Sumberlawang dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Pendem;
2) Desa Hadiluwih;
3) Desa Jati;
4) Desa Cepoko;
5) Desa Mojopuro;
6) Desa Ngandul;
7) Desa Ngargosari;
8) Desa Kacangan;
9) Desa Pagak;
10) Desa Tlogotirto;
11) Desa Ngargotirto;
v. UPTD Puskesmas di Mondokan dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Kedawung;
2) Desa Jambangan;
3) Desa Gemantar;
4) Desa Sumberrejo;
5) Desa Pare;
6) Desa Tempelrejo;
7) Desa Sono;
8) Desa Jekani;
9) Desa Trombol;
w. UPTD Puskesmas di Sukodono dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa newung;
2) Desa Jatitengah;
3) Desa Bendo;
4) Desa Juwok;
5) Desa Pantirejo;
6) Desa Majenang;
7) Desa Karanganom;
8) Desa Gebang;
9) Desa Baleharjo;
x. UPTD Puskesmas di Gesi dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Gsi;
2) Desa Blangu;
3) Desa Pilangsari;
4) Desa Tanggan;
5) Desa Srawung;
6) Desa Poleng;
7) Desa Slendro;
y. UPTD Puskesmas di Tangen dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Katelan;
2) Desa Dukuh;
3) Desa jekawal;
4) Desa Galeh;
5) Desa Ngrombo;
6) Desa Sigit;
7) Desa Denanyar;
z. UPTD Puskesmas di Jenar dengan wilayah kerja meliputi:
1) Desa Japoh;
2) Desa Ngepringan;
3) Desa Male;
4) Desa Dawung;
5) Desa kandangsapi;
6) Desa Jenar;
7) Desa Bhanyuurip.
(4) UPTD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f terdiri dari :
a. UPTD Pasar Bunder dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Bunder ;
2) Pasar Buah;
3) Pertokoaan jalan Dipenogoro; 4) Pasar Plumbungan;
b. UPTD Pasar Kota dengan wilayah kerja meliputi :
1) Pasar Kota Sragen;
2) Pertokoan Jalan WR. Supratman;
3) Shopping Centre
4) Kios Makanan Sasana Langen Putro
5) Kios Kliteh
6) Kios Barat Garuda;
7) Pasar Nglangon;
8) Pasar Hewan Nglangon;
9) Pasar Joko Tingkir
10) Pasar Krapyak
11) Pasar Jetis
c. UPTD Pasar Masaran dengan wilayah kerja meliputi pasarpasar di kecamatan Masaran an Kecamatan Sidoharjo.
d. UPTD Pasar Rejowinangun Kecamatan Sambirejo dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambirejo dan Kedawang.
e. UPTD Pasar Gondang dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di kecamatan Sambungmacan.
f.UPTD Pasar Sambungmacan dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sambungmacan.
g. UPTD Pasar Tangen dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tangen, Jenar, Ngrampal..
h. UPTD Pasar Sukodono dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasr di Kecamatan Sukodono dan Gesi.
i. UPTD Pasar Gabungan – Tanon dengan wilayah kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Tanono dan Plupuh.
j.UPTD Pasar Gemolong dengan Wilayah Kerja meliputi pasar-pasar di Kecamatan Sumberlawang dan Mondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 6 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati taingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1991 Nomor 188.3/300/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 11 September 1991 Nomor 10 tahun 1991 Seri D Nomor 05
b. Nomor 14 tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Maret 1992 Nomor 188.3/105/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 8 Tahun 1992 Seri D Nomor 05
c. Nomor 1 tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1992 Nomor 188.3/127/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Maret 1992 Nomor 9 Tahun 1992 Seri D Nomor 06 d. Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 september 1995 Nomor 188.3/272/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Oktober 1995 Nomor 14 Tahun 1995 Seri D Nomor 07
e. Nomor 9 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/11/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
f. Nomor 10 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1996 Nomor 188.3/12/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 7 Tahun 1996 Seri D Nomor 07
g. Nomor 13 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1996 Nomor 188.3/72/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 9 Tahun 1996 Seri D Nomor 08
h. Nomor 14tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Februari 1996 Nomor 188.3/71/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Juni 1996 Nomor 10 Tahun 1996 Seri D Nomor 09
i. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 November 1996 Nomor 188.3/384/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 19 Februari 1996 Nomor 3 Tahun 1996 Seri D Nomor 03
j. Nomor 16 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Juni1996 Nomor 188.3/236/1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 29 Agustus 1996 Nomor 16 Tahun 1996 Seri D Nomor 13
k. Nomor 15 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/367/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 18 Tahun 1997 Seri D Nomor 13
l. Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Bupati tingkat I Jawa Tengah tanggal 2 Desember 1999 Nomor 903/836/1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 13 Desember 1999 Nomor 17 Tahun 1999 Seri D Nomor 10.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat