Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2001

Pemecahan Desa Glagahwaru dan Pembentukan Desa Terangmas Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa glagahwaru dan pembentukan desa terangmas, kewenangan, hak dan kewajiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemecahan Desa Glagahwaru dan Pembentukan Desa Terangmas Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
17 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2001
Tanggal Berlaku
17 Maret 2001
Sumber
LD.2000/No.4
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan