Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-9/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 14, BN.2014/No.1587, jdih.polkam.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 7, BN.2014/No.1040, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014
Permenko Polhukam Nomor Per-8/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Standar Layanan Informasi Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2014/No.1522, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
tata - cara - legislasi - dokumen - pada - kementrian - luar - negeri
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 14, BN 2023 (1119) : 9 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam
memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi pada dokumen, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1909 No. 291; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Perpres No. 2 Tahun 2021; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 5
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dilakukan terhadap Dokumen yang terlebih dahulu
dilegalisasi oleh: a. Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufa; atau
b. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan atau Pejabat
yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing untuk
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b.
(2) Legalisasi terhadap Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan tanpa
perlu terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 11, BN 2020/ NO 585; https://jdih.kemlu.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Yang Diberikan Oleh Warga Negara Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Penilaian - Indeks Reformasi Hukum - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2024 (571) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Peserta penilaian indeks reformasi hukum merupakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024
Permenkumham No. 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Tata Cara - Permohonan Salinan - Produk Layanan Hukum Korporasi
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2024 (510) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian salinan produk layanan hukum korporasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1870 Nomor 64; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dimaksud dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 5, BN 2024 (30); 23 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat