Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemda Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan kepadaPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor: 27);
Tambahan penghasilan dapat berupa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya;
Pemberian tambahan penghasilan kepada PNS diberikan sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda yang bersumber dari pendanaan lainnya;
Apabila terdapat pembayaran ganda, harus memilih salah satu yang dianggap menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan April S/D Juni 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian DBH yang berasal dari penerimaan PKB, BBN-KB, PBBKB dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Jumlah DBH; Jumlah Masing-Masing Kabupaten; Penyaluran DBH; Bukti Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai Dasar Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
untuk Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015, maka perlu
di tetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa hasil rapat Evaluasi dan persetujuan para Camat se - Kabupaten
Kolaka Timur tentang perubahan Kelas Tanah pada beberapa zona tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a dan b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang Sengketa-Pajak(LNRIUndang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
tahun 1997 nomor 40, tambahan LNRI nomor 3684);
2. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (LNRI Tahun 1997 nomor 42, tambahan LNRI nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62, TLNRI Nomor 3569);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LNRI tahun 2004 nomor
126, tambahan LNRI nomor 4578);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Renbusi Daerah (LNRI tahun 2009 nomor 130, tambahan LNRI nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang pernbentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun
2013 Nomor 23, tambahan LNRI Nomor 5401);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Republik
Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LNRI tahun 2014
nomor 246,TLNRI nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LNRI tahun 2005 nomor 140, tambahan LNRI nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LNRI tahun 2007 nomor 82, TLNRI
nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
yang di pungut berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau dibayar sendiri
oleh wajib pajak (LNRI tahun 2010 nomor 153, tambahan LNRI nomor
51790);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/ PMK.03 / 2010 tanggal 27
2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 60 / PJ / 2010 tangga1
17 Desember 2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK,
BAB III PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai
landasan operasional pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2015 ;
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015, yang berisi Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun Anggaran 2016, maka perlu mengubah Lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/ PMK.02/ 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2015 diubah.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/ Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.12 Tahun 1992; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2009; UU NO.13 Tahun 2010; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.8 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PERPRES NO.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.15 Tahun 2011; PERMENDAG NO: 21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah untuk PERMENDAG NO: 07/MDAG/Per/2/2009; PERMENTAN NO: 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN NO: 70/Permentan/SR.140/10/2011; PMK NO: 2009/PMK.02/2013; PERMENDAG NO: 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN NO: 60/Permentan/SR.310/12/2015; PERMENPERINDAG NO: 69/M-IND/PER/8/2015; KEPMENTAN NO: 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN NO: 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERGUB NO.64 Tahun 2015/ PERDA NO.6 Tahun 2013; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2016. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan atau diadakan oleh Produsen. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan Ketentuan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm. 34 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 44 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengupayakan terwujudnya
ketahanan pangan di Kabupaten Sinjai sebagai bagian
ketahanan pangan nasional dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu
mengatur dan membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Disulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Negara
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara
Republik Inidonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaga Negara
Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaga Negara
Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomr 32);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaga Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 44 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyempurnakan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat; bahwa Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kebijakan Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Kayong Utara sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kebijakan Kapitalisasi dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No.1; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 13 Tahun 2015; Perbup Kayong Utara No. 29 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN KAPITALISASI DAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat