Tambahan penghasilan dapat berupa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya; Pemberian tambahan penghasilan kepada PNS diberikan sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda yang bersumber dari pendanaan lainnya; Apabila terdapat pembayaran ganda, harus memilih salah satu yang dianggap menguntungkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat