Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
TUNJANGAN KOMUNIKASI UfTENSIF, TUNJAN'GAN RESES DAN DANA OPERASIONAL.PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKOTA PALOPO TAIIUN ANGG.ARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinahn dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu mengatur Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
:1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oparasional;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo;
Menetapkan: TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Walikota adalah Walikota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD
5. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD
6. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin sekretariat DPRD.
7. Kemampuan keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menetukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD;
8. Tunjangan komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
9. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
10. Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuki menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas , ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB ll PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
( 1) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran Pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;
(2) Pendapatan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, dana bagi basil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Belanja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
pasal 3
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2015;
(2) TingkatKemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah.
(3) Penghitungan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 6
BesaranTunjanganKomunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan dana OperasionalPimpinandanAnggota DPRD sebagaiberikut:
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (Tiga) Kali Uang Representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua : Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
c. Anggota :Rp.2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
(2) Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD dan diberikan setiap melaksanakan reses dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
c. Anggota : Rp. 2.100.000,- x 3 Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
(3) Dana Operasional Ketua DPRD sebesar 2 (dua) Kali uang representasi Ketua DPRD dan Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) Kali uang representasi Wakil Ketua DPRD serta diberikan setiap bulan dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua : Rp. 2.100.000,- x 2 Rp.4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
b. Wakil Ketua :Rp.1.680.000- x 1,5 Rp.2.520.000,- (Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
BAB IV PELAKSAlf.AAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
Pasal 7
Pemberian DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) diberikan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebutlumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
pasal 8
(1) Bendahara pengeluaran mengajukan surat permintaan pembayaran langsung pencairan DO sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun anggaran kepada pengguna anggaran.
(2) Berdasarkan pengajuan surat permintaan pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran mengajukan surat perintah membayar langsung untuk pencairan DO sebesar 1 / 12 (satu per dua belas) dari pagu 1 (satu) tahun Anggaran kepada bendahara umum daerah.
(3) Surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan : a. Daftar penerima DO; dan b. Pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang menjelaskan penggunaan dana akan sesuai dengan peruntukannya.
(4) Kuasa BUD menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk DO berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Pasal 9
(1) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
(2) Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
pasal 10
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban DO, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan DO.
(3) Pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat sisa DO pada akhir bulan sebelumnya, sebagai tambahn DO bulan berjalan.
(6) Pertanggungjawaban penggunaan DO oleh Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar untuk pengajuan pencairan dana bulan berikutnya.
pasal 11
Dalam hal terdapat sisa DO yang tidak digunakan sampai dengan tahun anggaran berakhir, bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat dewan menyetorkan sisa DO ke kas daerah.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
( 1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 22/I/2017tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 dicabut dan dinyatakan idak berlaku lagi.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah Dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan proporsionalitas dalam
pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah selain berdasarkan Analisa
Beban Kerja juga dengan mempertimbangkan biaya lembur
Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2012 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain
Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45
Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai
Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5a) dan ayat (5b).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2023
belanja dana penunjang operasional bupati - wakil bupati
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2023/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab, Bupati dan Wakil Bupati
mempunyai peranan yang sangat strategis di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Bupati dan
Wakil Bupati perlu didukung dengan biaya untuk menunjang
kegiatan operasional Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan
masyarakat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan
pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, yang dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati diberikan
gaji dan biaya operasional yang merupakan komponen Belanja
Bupati dan Wakil Bupati sehingga perlu disusun pedoman
pengelolaan belanja dana penunjang operasional Bupati dan
Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dan ketentuan penggunaan Anggaran Belanja Dana Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi tim pelaksana kegiatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan honorarium;
b. bahwa agar dalam pemberian honirarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 10 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota padang No 7 Th 2020
Isi Peraturan Ini sebagai berikut:
Pasal 1, Standar biaya honorarium Tim Pelaksana kegiatan vaksinasi corona virus disease 2019 tahun 2021 sesuai dengan lampiran
Pasal 2, Standar biaya ini merupakan standar biaya maksimal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas Sebagai Tenaga Informasi Teknologi Operator "Ogan Lopian" Kegiatan Pengelolaan Ogan Lopian pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium di Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium di Pemerintahan Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN
PERANGKAT DESA; 3. TUNJANGAN PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA SERTA
TUNJANGAN BPD; 4. HONORARIUM DAN TUNJANGAN STAF DESA; 5. KENTENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Demak, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan adanya perubahan indikator penilaian berbasis kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, dan penyisipan Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2017 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 49 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 34 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kriteria tambahan penghasilan; ketentuan dan persyaratan pemberian tambahan penghasilan beban kerja; serta tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat