Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain Guru, Pengawas Sekolah dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5a) dan ayat (5b).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat