Pemberian tunjangan pengawasan pada inspektorat yang dibiayai dengan dana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten pidie jaya tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat yang dibiayai dengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun ANggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015 serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2015
UU NO. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 60 Tahun 2013, Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2014, Perbub No. 2 Tahun 2014.
Menentukan besaran biaya pemberian tunjangan pengawasan kepada pejabat dan staf di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie Jaya TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Upah Kerja Di Luar Jam Kerja Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah khususnya yang berkaitan dengan ketentuan
pemberian uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan calon
pegawai negeri sipil serta upah kerja bagi pegawai tidak tetap
yang melaksanakan kerja di luar jam kerja, perlu dilakukan
pengaturan tentang pemberian uang lembur bagi pegawai
negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil serta upah kerja bagi
pegawai tidak tetap yang melaksanakan kerja di luar jam kerja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2014.
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil serta Upah Kerja Di Luar Jam Kerja
Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut Tahun Anggaran 2015; meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Lembur; Ketentuan Besaran Uang Lembur; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 35 Tahun 2014 tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/ TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium pegawai tidak tetap/ tenaga kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Peraturan Bupati.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur Besaran Honorarium dan tambahan penghasil bagi Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai
tanggung jawabnya, maka perlu diberikan Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri
Sipil tertentu;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Semarang tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nqmor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang N~mor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peratu.ran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Dan Kriteria Penilaian Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan, Kriteria Penilaian, Penilaian, Pelaporan, Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dicabut.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2015
tunjangan komunikasi dprd-belnja penunjang operasional dprd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, kemampuan keuangan kabupaten kebumen, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kebumen, belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kebumen, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2015 nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai
negeri sipil yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu
diberikan tambahan penghasilan yang obyektif dalam rangka
peningkatan kinerja pada Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa Pemerintah Ka bu paten Tulungagung dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja,
dan pertimbangan obyektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulungagung tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007
Materi POkok: mengatur mengenai Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan; kriteria; pelaksanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 07 Tahun 2010 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah
Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana belum dapat menyediakan Rumah Dinas bagi
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sesuai Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kabupaten
Jembrana Nomor 900/741/Setwan/2014, tanggal 3
Desember 2014 Perihal : Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2015 yang
telah dibahas bersama Pimpinan DPRD beserta Fraksi dan
Alat Kelengkapan Lainnya dengan Tim TAPD disepakati
besaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp. 15.000.000,00
(Lima belas juta rupiah) dan Keputusan Gubernur Bali
Nomor 2151/01-F/HK/2014 tentang Hasil Evaluasi RAPBD
Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pengabdian serta guna meningkatkan motivasi mengajar dan mutu pendidikan pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, maka perlu memberikan honorarium tenaga pengabdian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria tenaga pengabdian, besaran honorium, pemberhentian honorarium, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini di bentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 22 Tahun 2014. serta memperhatikan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 24 tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontaloo Utara TA 2015, termasuknya didalamnya mengatur tentang Penerima TKD; Penilaian; Besaran dan Perhitungan; Pegawai Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat