Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Dan Kriteria Penilaian Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan, Kriteria Penilaian, Penilaian, Pelaporan, Penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat