Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, kemampuan keuangan kabupaten kebumen, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kebumen, belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kebumen, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat