Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retribusi Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retirbusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2007.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 102; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam implementasinya belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, yakni Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 7 diubah; dan Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
9 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek, pendaftaran gudang, kewajiban dan larangan, pencatatan admnistrasi gudang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 2 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 2, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bale Mediasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mengharapkan kehidupan aman, tertib dan damai dalam rangka menjaga kerukunan di dalam
kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana yang cenderung
diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan
dan hubungan antara para pihak;
c. bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Sumbawa Barat dilakukan melalui mekanisme mediasi;
d. bahwa penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Bale Mediasi sebagai lembaga yang
memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bale Mediasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Sosial Masyarakat; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERATURAN DAERAH TENTANG BALE MEDIASI Terdiri dari X Bab, 28 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pementukan dan Kelembagaan Bale Mediasi, Bab III Mediator, Bab IV Jenis Sengketa yang Bisa Ditangani Bale Mediasi, Bab V Prosedur Penyelesaian Sengketa di Bale Mediasi, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pendanaan, X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi;
d. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten- Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kota Madia Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5053);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69);
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
c. Dihapus;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
e. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pada retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Dipungut terhadap menara telekomunikasi yang berijin.
Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Atas Penambahan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan disiplin, kinerja, produktivitas kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa pengaturan mengenai tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil yang sudah ditetapkan seiring dengan perkembangan keadaan, maka perlu disusun dan ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
2. Pemberian Tambahan Penghasilan Atas Penambahan Beban Kerja;
3. Pengelola Data;
4. Penginputan Bahan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
5. Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
6. Tim Monitoring dan Evaluasi;
7. Pemotongan Tambahan Penghasilan Terhadap Pelanggaran Disiplin PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian pelayanan
kesehatan dapat berjalan lancar dan optimal dalam
meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat
di Kota Palangka Raya, maka pemerintah
menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah
melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota
Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH;
BAB IV
MANFAAT JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB V
KENDALI MUTU DAN TARIF JAMKESDA KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VI
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Palangka Raya Nomor 7 tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan
Dasar Gratis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat