1. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; 2. Pemberian Tambahan Penghasilan Atas Penambahan Beban Kerja; 3. Pengelola Data; 4. Penginputan Bahan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; 5. Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; 6. Tim Monitoring dan Evaluasi; 7. Pemotongan Tambahan Penghasilan Terhadap Pelanggaran Disiplin PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat