Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan kasus
komplikasi dan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin
dan nifas serta bayi baru lahir di Kabupaten
Semarang, perlu upaya untuk meningkatkan mutu,
akses dan jangkauan pelayanan kesehatan bagi ibu
hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten
melalui program jaminan persalinan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021,
disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan
dan pemanfaatan dana jaminan persalinan diatur
di Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku
dengan menerbitkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kegiatan Jaminan Persalinan
Bab III Rujukan Persalinan dan Neonatal
Bab IV Sewa dan Operasional RTK
Bab V Dukungan Biaya Persalinan
Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Jaminan Persalinan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan
Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan
anak diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan
atau kelompok warga pada tingkat masyrakat sebagai
ujung tombak yang bekerja secara terkoordinasi untuk
melakukan upaya-upaya pencegahan dengan
membangun kesadaran masyarakat agar terjadi
perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang
memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan
Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
UU No 4 Tahun 1979, UU No 23 Tahun 2002,UU No 48 tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 4 Tahun 2006, PP No 12 Tahun 2019, Perda Kab Pringsewu No 16 Tahun2016, Perbup Pringsewu no 08 Tahun 2016, Perda Kab Pringsewu No 17 Tahun 2016, Perbup Pringsewu No 23 Tahun 2019, Perbup Pringsewu No 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Halaman : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 30 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN - STUNTING TERINTEGRASI - DI DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2021/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan kondisi gagal tumbuh pada anak
balita (bayi di bawah lima tahun) akibat kekurangan gizi
kronis sehingga anak memiliki kecerdasan tidak
maksimal, menjadikan anak lebih rentan terhadap
penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada
menurunnya tingkat produktifitas
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Perpres No 72 Tahun 2021;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2015;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda No 17 Tahun 2006;Perda No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2017;Perbup No 39 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Maksud dan tujuan,sasaran,Bentuk kegiatan,Pelaku,Tahapan kovergensi pencegahan dan penanganan stunting di desa,Pengawasan,evaluasi dan pelaporan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
22 Hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat bertumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Muna tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
5. Undang-Undang .Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676);
12. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1668);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor18
Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STRATEGI DAN SASARAN,
BAB III PENYELENGGARAN,
BAB IV GUGUS TUGAS,
BAB VI PEMBIAYAAN,
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2021
Pembentukan Unit Pelaksana Teknisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis telah sesuai dengan rckomendasi Gubemur Papua Nomor
06 l /720 I /SET perihal rckomendasi persetujuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Biak Numfor; bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Percmpuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Percmpuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimanadima.ksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Percmpuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bercncana Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Numor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum dan kesejahteraan anak
UU no.4 Tahun 1979, UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-prinsip dan Bentuk Penyelenggaraan Paud HI; Layanan Pendidikan; Layanan Kesehatan; Layanan Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan; Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa/Kelurahan; Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Industri; Gugus Tugas; Rencana Aksi Daerah PAUD HI; Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 28 Tahun 2021
PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN TINDAK PIDANA TERORISMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisma
ABSTRAK:
a. bahwa di masyarakat terdapat pelaku radikalisme
dan tindak pidana terorisme yang menimbulkan
kerentanan bagi anak sehingga dibutuhkan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk
memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan
khusus bagi anak dari radikalisme dan tindak
pidana terorisme;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan
perlindungan anak telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun
belum secara spesifik mengatur tentang
perlindungan anak dari radikalisme dan tindak
pidana terorisme sehingga perlu ditindaklanjuti
dengan menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan
Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana
Terorisme;
UU No 23 Tahun 2002, UU No 15 Tahun , UU No 48 Tahun 2008, UU No 11 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 77 Tahun 2019, PermenPPA No 7 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 13 tahun 2017,Perda Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021, Pergub Provinsi Lampung No 69 Tahun 2016, Perda Kab Pringsewu No 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Abak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Halaman : 28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), PasaJ 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (7), Pasal 26, Pasal 27 ayat (6), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perernpuan dan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
a. penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak;
b. P2TP2A;
c. FPK2PA;
d. tata cara pelayanan perlindungan perempuan;
e. tata cara pemberdayaan perlindungan perempuan;
f. pencegahan pelanggaran terhadap hak perempuan;
g. pelayanan perlindungan anak;
h. pencegahan pelanggaran terhadap hak anak;
i. sistem inforrnasi perempuan dan anak;
j. peran serta masyarakat; dan
k. EvaJuasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
Pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Lingga No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Lingga No. 2 Tahun 2017
Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai maksud, tujuan, dan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif (PAUD HI), ruang lingkup, sasaran, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran masyarakat, gugus tugas PAUD HI, serta pembiayaan, penghargaan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2), pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 dan pasal 19 Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.24 Tahun 2018, Perpres No.74 Tahun 2013, Permendag No.20/M_DAG/PER/4/2014, Perda No.5 Tahun 2018, Permendag No.8 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Dan Persyaratan Perizinan; Tata Cara Penjualan Minuman Beralkohol; Tata Cara Penyampaian Laporan; Tata Cara Pembinaan dan Pemberian penghargaan; Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
17 halaman dan 9 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat