a. penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak; b. P2TP2A; c. FPK2PA; d. tata cara pelayanan perlindungan perempuan; e. tata cara pemberdayaan perlindungan perempuan; f. pencegahan pelanggaran terhadap hak perempuan; g. pelayanan perlindungan anak; h. pencegahan pelanggaran terhadap hak anak; i. sistem inforrnasi perempuan dan anak; j. peran serta masyarakat; dan k. EvaJuasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat