Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai maksud, tujuan, dan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif (PAUD HI), ruang lingkup, sasaran, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran masyarakat, gugus tugas PAUD HI, serta pembiayaan, penghargaan serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat