PERLINDUNGAN ANAK DARI RADIKALISME DAN TINDAK PIDANA TERORISMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisma
ABSTRAK: |
- a. bahwa di masyarakat terdapat pelaku radikalisme
dan tindak pidana terorisme yang menimbulkan
kerentanan bagi anak sehingga dibutuhkan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk
memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan
khusus bagi anak dari radikalisme dan tindak
pidana terorisme;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan
perlindungan anak telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, namun
belum secara spesifik mengatur tentang
perlindungan anak dari radikalisme dan tindak
pidana terorisme sehingga perlu ditindaklanjuti
dengan menyusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan
Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana
Terorisme;
- UU No 23 Tahun 2002, UU No 15 Tahun , UU No 48 Tahun 2008, UU No 11 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 77 Tahun 2019, PermenPPA No 7 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 13 tahun 2017,Perda Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021, Pergub Provinsi Lampung No 69 Tahun 2016, Perda Kab Pringsewu No 7 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Abak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
- Halaman : 28
|