Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kota Bengkulu merupakan Sekretariat Daerah Tipe B.
b. Sekretariat DPRD Kota Bengkulu merupakan Sekretariat DPRD Tipe B.
c. Inspektorat Daerah Kota Bengkulu merupakan Inspektorat Tipe A.
Dalam hal Pemerintah Kota akan membentuk kecamatan baru, maka tipelogi kecamatan baru tersebut dicantumkan dalam Peraturan Daerah pembentukan kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, dan jabatan Perangkat Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, sebagaimana telah
diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2010;
b. Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010;
c. Perda Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Perda Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010, kecuali ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf c angka 1, Pasal 18, dan Pasal 19;
d. Perda Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; dan
e. Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, kecuali ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 angka 1, Pasal 4, dan Pasal 5,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perda ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Ssusunan Perankgtat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin TImur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN JENIS PERANGKAT DAERAH;
BAB III SUSUNAN DAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH;
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB V KELURAHAN;
BAB VI STAF AHLI;
BAB VII PENDANAAN;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
1. Perda Nomor 16 Tahun 2008;
2. Perda Nomor 17 Tahun 2008;
3. Perda Nomor 18 Tahun 2008;
4. Perda Nomor 19 Tahun 2008;
5. Perda Nomor 20 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah
dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat;
e. Dinas daerah sebanyak 21 Dinas; dan
f. Badan daerah sebanyak 3 badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER,]A PEMERINTAH DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BD.2016/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER]A PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi darl Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
darl Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahaa Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)-;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tanbahan L,€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndarg Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan PeLal<saaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 t€ntang Desa (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengal Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tent€.ng Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negsra (Lmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimara
telah diubah dengan Peraturafl Pemerintah Nomor 22
Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O14 tentang Dana Desa
Yarg Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan hmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
tcntang Manajemen Pendataa.n Profil Desa dar
Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 2O9 1 ) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedomar Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20941;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2O15 tentang Desa (I.erEbaian Dacrah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
tcmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 1 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNCSI
BAB III
PEI.IYUSUNAN ORGANISASI TATA KER.JA PEMERINTAH DESA
BAB IV
WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN, DAN I^ARANGAN
BAB IV
TATA KERJA
BAE} V
HARI DAN JAM KER.IA
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 9 TAHUN 2016
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pembentukan dan susunan perangkat daerah, Azas pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, jabatan perangkat daerah, kepegawaian, pembiayaan masing-masing OPD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralilhan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008; No.14 Tahun 2008; No.15 Tahun 2008; No.16 Tahun 2008
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Garut No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GARUT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat