Ketentuan Pasal 5 huruf d angka 3, angka 21 dan angka 22 dihapus, diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 5 huruf d disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a dan 3b, ketentuan huruf d angka 4, angka 5, angka 6, angka 9, angka 13, angka 14, angka 15, angka 19, angka 20 dan huruf e angka 1 diubah serta ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf e pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat