Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan
kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan
masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya
gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
bahwa salah satu upaya untuk melindungi masyarakat
dari dampak negatif minuman beralkohol serta untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
perlu dilakukan pengendalian terhadap peredaran
minuman beralkohol;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/Per/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM 2. KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL 3. PEREDARAN, PENJUALAN DAN LABEL MINUMAN BERALKOHOL 4. TEMPAT PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL 5. LARANGAN 6. PENGAWASAN DAN PELAPORAN 7. PENERTIBAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRASI 10. KETENTUAN PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. KTR; III. Larangan dan Kewajiban; IV. Peran Serta Masyarakat; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Penghargaan; VII. Ketentuan Penyidikan; VIII. Ketentuan Pidana; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2016
INISIASI MENYUSU DINI - PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN
AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Perda;
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu secara Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2012; Permenkes No. 39 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Inisiasi Menyusui Dini; Pemberian Asi Eksklusif; Informasi dan Edukasi; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum; Dukungan Masyarakat; Pendanaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Perda ini.
23 hlm,; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan oleh Bidan di Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah; bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;
b. bahwa kesehatan ibu dan bayi baru lahir, merupakan salah satu Sosial utama dalam kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi kesehatan ibu dan bayi baru lahir untuk menekan
tingginya angka kematian ibu dan bayi baru lahir;
c. bahwa dalam rangka menekan angka kematian ibu dan bayi baru lahir perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewajiban Ibu Ditolong Melahirkan Oleh Bidan Di Sarana Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Dan Kabupaten Kolaka Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Sumber Daya Kesehatan Ibu Melahirkan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayi sebagai makanan sempurna yang mengandung gizi paling lengkap sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan bayi, sebagai upaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berkualitas; sesuai Pasal 129 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2016
perlu pengaturan dalam pengelolaan sanitasi
sebagai upaya promosi kesehatan seperti peningkatan
kesehatan lingkungan, penyediaan air bersih dan
pengurangan wilayah kumuh yang menjadi kegiatan
prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional
UUD Pasal 18 ayat (6); UU.No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang sanitasi, program sanitasi dan pembangunan infrastruktur terkait sanitasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KEBERSIHAN
ABSTRAK:
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan kebersihan agar dapat berjalan efektif, efisien, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan serta dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah, diperlukan langkah strategis guna melakukan penguatan secara kelembagaan
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 03 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 1 Tahun 1984; PERMEN Nomor 3 Tahun 1998; PERMEN Nomor 50 Tahun 1999; PERMEN Nomor 33 Tahun 2010; PERDA Nomor 4 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2015
Penetapan UU, Perusahaan Daerah, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan Peraturan UU, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Pengelolaan Barang Milik Negara, Tata Cara Pembinaan, Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah, Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Sampah, Penataan dan Pembentukan Kelurahan, Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 8 Tahun 2016
PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dibentuk sebagai pedoman dalam pemungutan Retribusi di Puskesmas. Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Depok adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam KeputusanWalikota Depok Nomor : 700/425/Kpts/Bapp/Huk/2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas Barang/Jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas Dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil perinvestasi Dana sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD.NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.8 Tahun 1999, UU No.27 Tahun 2008, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014. PP No.41 Tahun 1999, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No.188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dilaksanakan sebagai upaya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan melalui perwujudan paradigma sehat dengan pengendalian penggunaan rokok, mengingat dampak negatif pada kesehatan
telah lama diketahui. Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko dua sampai empat kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. Perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi sedikitpun. Selain itu
bertujuan untuk pencapaian kesejahteraan manusia melalui terwujud dan terpeliharanya derajat kesehatan. Salah satu komponen untuk terwujudnya kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang maka diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan.
Penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat