Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
Listrik mempunyai peranan penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan di daerah demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
Untuk mewujudkan pembangunan di daerah maka peran pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan Daerah, meliputi; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telekomunikasi Multimedia dan Informatika; Instalasi Tenaga Listrik dan Sertifikat Laik Operasi; Harga Jual, Sewa, Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik; Penggunaan Tanah; Konservasi Lingkungan Hidup dan Keselamatan Ketenagalistrikan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Izin Operasi, Izin Penunjang Tenaga Listrik, dan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika serta
Sertifikasi Laik Operasi, yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
45 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada UU No.35 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Narkotika yang mengatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Retribusi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas dibutuhkan peningkatan pelayanan kesehatan yang memadai; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh merupakan salah satu sarana kesehatan di Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan pengelolaan penerimaaan retribusi untuk jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber pembiayaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011
KETENTUAN UMUM ; KOMPONEN PENERIMAAN; PENGELOLAAN PENERIMAAN; PENDISTRIBUSIAN PENERIMAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011
Peraturan Bupati
9
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah guna menjaga keberlangsungan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014
Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2014/NO 12, TLD NO 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu penanggulangan secara terpadu, Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, PP No 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PERMENKES No 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PERMENSOS No r 3 Tahun 2012 tentang
Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya, PERMENSOS No 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, PERMENKES No 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau
Telah Diputus Oleh Pengadilan. . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan ini mengenai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi korban, koordinasi kerjasama, sumber dana dan pembiayaan, serta sosialisasi dan edukasi. Peraturan ini penting untuk membangun sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan zat di tingkat daerah, dengan tujuan akhir untuk mengurangi prevalensi dan dampak sosial dari penyalahgunaan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2014
pengelolaan daerah aliran sungai provinsi gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Gorontalo semakin memprihatinkan yang mengkibatkan bencana alam, banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No, 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No, 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 38 tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri kehutanan RI No. P.60/Menhut-II/2013; Peraturan Menteri kehutanan RI No. P.61/Menhut-II/2013; Peraturan Menteri kehutanan RI No. P.17/Menhut-II/2014; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, asas, dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta swasta, penghargaan, pengendalian, penghidupan berkelanjutan, kelembagaan pengelolaan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi pelanggaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1994 tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kernbali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. MASA RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. PENAGIHAN;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf I UU No. 28 Tahun 2009, retribusi penggantian biaya cetak peta merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang besaran tarif retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dan diatur juga tentang kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
09 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
memiliki kewajiban menyelenggarakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di
Daerah Kabupaten Batu Bara terdapat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, yang perlu diberdayakan dalam suatu sistem pengelolaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah guna mempercepat pertumbuhan perekonomian
Daerah dan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun
2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32
Tahun 1998; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Mikro kecil dan
Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kriteria usaha; prinsip
pemberdayaan; pengembangan usaha; perencanaan; pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan penjaminan; pembiayaan dan jaminan usaha menengah; kemitraan;
perizinan; kelembagaan; koordinasi dan pengawasan; pendanaan; dan
ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
21 Hlm, Penjelasan: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat