Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Mikro kecil dan Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kriteria usaha; prinsip pemberdayaan; pengembangan usaha; perencanaan; pembiayaan usaha mikro, kecil, dan penjaminan; pembiayaan dan jaminan usaha menengah; kemitraan; perizinan; kelembagaan; koordinasi dan pengawasan; pendanaan; dan ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat