Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2014

Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Mikro kecil dan Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kriteria usaha; prinsip pemberdayaan; pengembangan usaha; perencanaan; pembiayaan usaha mikro, kecil, dan penjaminan; pembiayaan dan jaminan usaha menengah; kemitraan; perizinan; kelembagaan; koordinasi dan pengawasan; pendanaan; dan ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
18 November 2014
Tanggal Pengundangan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014
Sumber
LD.2014/NO.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan