Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, asas, dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta swasta, penghargaan, pengendalian, penghidupan berkelanjutan, kelembagaan pengelolaan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi pelanggaran, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat