Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2,TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan
kemandirian daerah sesuai dengan prinsip pemerataan
dan keadilan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang
mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Terminal;
c. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
d. Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
-Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan yang dimiliki atau
dikuasai daerah yang meliputi :
a. pemakaian tanah milik pemerintah daerah;
b. pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas/gor/stadion;
c. pemakaian alat berat; dan
d. pemakaian tanah pengairan milik pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2000 Tentang
Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000
Nomor 22 Seri B Nomor 06);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 23 Seri B Nomor 04);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2001 Nomor 23 Seri B Nomor 03),
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir Kendaraan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2002 Nomor 16 Seri B Nomor 05);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004
Nomor 30 Seri C Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2004 Nomor 5 Seri B Nomor 02),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan penambahan beberapa Pasal dalam Perda Kabupaten Berau No.2 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu merubah Perda tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 9 Nomor 4 dan 5. Sedangkan Pasal yang dihapus yaitu Pasal 11 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2016
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.65 Tahun 2001.
Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan da Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; dan Pembukuan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran tetap merupakan pajak terutang dan ditagih dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya kendaran
umum tidak dalam trayek yang berbasis online
dan dengan ditariknya sebagian urusan
pemerintahan bidang perhubungan ke daerah
provinsi, maka perlu adanya peninjauan kembali
tarif retribusi izin trayek yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
13 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Izin
Trayek. Terdiri atas 3 Pasal. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi izin trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas & UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/MENKES/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi pelkes di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Nama, Obyek dan Subyek (Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi adalah a. Pelayanan Pendaftaran, b. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta; Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah, Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu); Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan Penundaan Pembayararan (Kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diterima oleh orang atau badan) ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif dan Pidana; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 231) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan
penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa
umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan
disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan
Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Besarnya tarif Retribusi dipungut berdasarkan jenis kendaraan.
Tarif retribusi setiap satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) Rp1.000,00
b. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) Rp2.000,00
c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) Rp3.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bangunan gedung, kendaraan serta sarana dan prasarana lainnya milik pemerintah Kabupaten Seluma selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintahan, juga dapat digunakan oleh masyarakat dan atau badan hukum lainnya dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 28 Th. 2009; PP No. 6 Th. 2006 dan PP No. 69 Th 2010
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah meliputi: Alat-alat Berat, Kendaraan roda empat jenis dump truck;
Lapangan Tenis, Gedung Kantin, Balai Adat, Asrama / Kamar pada Badan Diklat, Ruang Rapat Beserta Kelengkapannya pada Badan Diklat, Aula Badan Diklat, Kursi Tamu, Kursi Belajar, Kursi Plastic, Kursi Chitos.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau orang badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat