Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kawasan parir di Kabupaten Beitung Timur dan mengakomodir perkembangan kehidupan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diperlukan penataan dan pelayanan parkir yang aman, tertib dan terpadu. Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan dan pelayanan parkir kepada masyarakat diperlukan suatu aturan untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan parkir, yang meliputi penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan parkir di luar ruang milik jalan. Selain itu juga mengatur tentang juru parkir, sewa parkir, karcis parkir, pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bagian dari kegiatan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi
Ijin Usaha Perdagangan perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi
Ijin Usaha Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha
Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha
Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak sarang burung walet
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ay at (2) huruf i, Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 95 ay at (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 28 thn 1999; UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2003; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 33 thn 2004; UU No. 28 thn 2009; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; PP No. 12 thn 2017; PP No. 12 thn 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak sarang burung walet termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek & subjek pajak, dasar pengenaan, tarif & tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak & saat terutangnya pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan & pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020
PELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR-RETRIBUSI PELAYANAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
hingga saat ini belum terdapat pengaturan tarif retribusi penyeberangan kapal, perahu atau sejenisnya di Kabupaten Paser; UU No.28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf h dan j tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan di Air sebagai jenis Retribusi Jasa Usaha, maka perlu
diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau; dan
b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Daerah No.10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga, kepada orang pribadi atau Badan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga di kabupaten purwakarta memiliki potensi sebagai pendapatan asli daerah. Dalam rangka memberikan landasan, arah dan kepastian hukum pelaksanaan penungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Wilayah Kabupaten Purwakarta serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
19 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL KOTA PONTIANAK: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis pajak kabupaten/kota yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi yanng dimilikinya dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan 14 (empat belas) hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa dengan memperhatikan kondisi rumah dinas, biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab penghuni
rumah dinas dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa rumah dinas Pegawai Negeri Sipil Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
aItas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor :2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali "diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terdiiri dari II Pasal, dengan uraian sebagai berikut:
-Pasal I:
Ketentuan Huruf E angka 1 Rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2t Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 585) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Nomor 662) diubah sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Tidak ada
Tidak Ada
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tanda Daftar Perusahaan sebagai bagian dari kegiatan perizinan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakkan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 5 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah menyediakan sarana di bidang pariwisata dan olahraga dengan membuka dan mengelola tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
b. bahwa untuk mendukung pengelolaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo memerlukan peran serta masyarakat berupa pembayaran retribusi atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, perubahan harga pasar dan pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, khususnya terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat