Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan parkir, yang meliputi penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan parkir di luar ruang milik jalan. Selain itu juga mengatur tentang juru parkir, sewa parkir, karcis parkir, pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan, sanksi administrasi, dan ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat