Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan fungsi air agar tetap bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian pencemaran air melalui pengaturan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah dari suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah; dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan, pembunaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian izin pembuangan air limbah, diperlukan pembiayaan; untuk terlaksananya maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
12. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
tahun 2005 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2006, maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah
Rp. 429.339.049.000,- bertambah sejumlah Rp. 31.896.848.000,- sehingga menjadi
Rp 461.235.897.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.21 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan dalam rangka
pengaturan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan
perkembangan keadaan, selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat, maka perlu diatur mengenai
Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azab, panitia pemilihan dan tim pemantau pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, persyaratan, penjaringan dan
penyaringan bakal calon kepala desa, pelaksanaan pemungutan suara, pengesahan dan pelantikan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan bagi kepala desa, masa jabatan kepala desa, sanksi administratif bagi kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian
kepala desa, penyidikan kepala desa, pengangkatan penjabat (Pj.) kepala desa, tindakan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2003 dicabut.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2006
PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA DESA / KELURAHAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/No.5 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Kepada Desa/Kelurahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
masyarakat perlu didukung kemampuan keuangan dalam
penyeienggaraan Pemerintahan Desa / Kelurahan.
bahwa untuk mendukung keuangan Desa / Kelurahan, pemerintah
kabupaten mengaiokasikan dana dalam bentuk Bantuan
Pembangunan Kepada Desa / Kelurahan; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengeloiaan dana Bantuan
Pembangunan Kepada Desa / Keiurahan dapat terarah dan terukur
perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Kepada Desa / Keiurahan Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Kepada Desa / Keiurahan Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2006
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan jenis pajak Kabupaten yang berdiri sendiri dan terpisah
dari Pajak Hotel dan Restoran ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pengaturan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) BAGI TENAGA KERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2006
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Standar Pelayanan Minimal Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepmenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003 wajib dilaksanakan oleh Kabupaten;
Untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal tersebut perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan permasalahan, potensi dan kondisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Perbup.
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; Kepmendagri No. 56 Tahun 2002; Kep Bersama Menkes dan Mendagri No. 93 A/MENKES/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; Kepmendagri Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003; PERDA No. 13 Tahun 2003.
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
4 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 20 TAHON 2001 TENTANG MEKANISME DAN PROSED UR PEMBERIAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH KABUPATENENREKANG
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
mengenai Perizinan Pertambangan Daerah Tambang Galian Golongan "
C " perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan
Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor ·!l5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor
3699);
5. Undang-Undang Nomor IO Thun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nemer 4389);
Menetapkan
6. Undang-Undang
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437):
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tmbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3 51 O);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan
Bahan-bahn Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3174);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
I l. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangn
Pemerintah dan Keqwenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 130-67 Tahun 2002 tentng
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari
Departemen LPND;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Enrekang;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
NOMOR 12 TAHUN 2006
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan dalam Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Jadi Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan dan mengenang kembali
dinamik perjalanan sejarah masa lalu Maros, maka dipandang
perlu untuk menetapkan hari jadi maros yang didasari makna
refleksi kesejahteraan, patriotisme dan agama; bahwa untuk memperkarya syarat dan makna hari jadi Maros
yang telah ditetapkan tanggal 4 Januari 1941, maka di pandang
perlu mereposisi tanpa mengenyampingkan momentum religius,
heroisme, dan histories yang telah disepakati; bahwa Peraturabn Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang
Penetapan Hari Jadi Kabupaten Maros Lembaran Daerah Tahun
2001 Nomor 55 dipandang perlu ditinjau kembali.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi-Selatan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
3 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat