STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Standar Pelayanan Minimal Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepmenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003 wajib dilaksanakan oleh Kabupaten;
Untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal tersebut perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan permasalahan, potensi dan kondisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Perbup.
- UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; Kepmendagri No. 56 Tahun 2002; Kep Bersama Menkes dan Mendagri No. 93 A/MENKES/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; Kepmendagri Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003; PERDA No. 13 Tahun 2003.
- PERBUP ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
- 4 hlmn.
|