Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kawasan 7 Ulu dan Sekitarnya Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
ABSTRAK:
Perkembangan fisik kita perlu diimbangi dengan optimalisasi pemanfaatan lahan secara optimal dengan tetap menganut prinsip-prinsip proporsionalitas, keseimbangan lingkungan, efektifitas dan efisiensi, khususnya pada Kawasan 7 Ulu dan sekitarnya di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pesatnya tuntutan masyarakat terhadap pemanfaatan lahan secara lebih optimal di kawasan pusat kota, perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 4 Tahun 1980 tentang Rencana Terperinci Pusat Perdagangan Regional Seberang Ulu Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 13 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, letak kawasan, peruntukan, prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
Mecabut Perda No. 4 Tahun 1980 tentang Rencana Terperinci Pusat Perdagangan Regional Seberang Ulu Palembang
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang; bahwa agar bangunan dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan; bahwa agar bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan bangunan, penyelenggaraan bangunan, perizinan bangunan, retribusi, pembinaan, sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991 dicabut.
81 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI DI BATAM
ABSTRAK:
Untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan setetika kota dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, maka pembangunan menara telekomunikasi perlu disinergikan dalam ketersediaan ruang di Kota Batam serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli. Dikarenakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada Kota Batam, maka perlu ditetapkan dasar hukum sebagai dasar penyelenggaraan urusan dimaksud di Kota Batam
UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKO BATAM No. 16 TAhun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004
Menara Telekomunikasi di Kota Batam, Ruang LIngkup, Pengaturan dan Penataan Menara Telekomunikasi, Perizinan Menara Telekomunikasi, Kolokasi dan Relokasi, Partisipasi Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Kota Semarang dapat
diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang
kota, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi
persyaratan administratif dan tehnis bangunan gedung dan
dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang–Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 tahun 2000 tentang
Bangunan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur bangunan gedung yang fungsinya untuk
kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan
dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki
kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Peran Masyarakat;
8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Sistem Informasi Dan Data;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan
109 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2009
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak tetatur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa pemanfaatan titik reklame akan mempermudah pengaturan sesuai ketentuan yang berlaku dan peruntukannya serta merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengelolaan titik reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Titik Lokasi Reklame yang berisi; Ketentuan umum; Pengendalian Dan Penataan Reklame; Pengelolaan Titik Lokasi Reklame; Larangan; Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.14, TLD No. 0133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan tata kota yang indah diperlukan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali;
bahwa untuk menata bangunan yang teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perlu diawasi melalui mekanisme perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU Gangguan; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas tujuan dan fungsi; persyaratan bangunan dan lingkungan; perizinan; pengawasan; pungutan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
15 halaman, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan penataan dan penertiban
bangunan-bangunan agar dapat mengikuti perkembangan
perkotaan yang semakin pesat sekarang ini, maka peraturan tentang
retribusi izin bangunan perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan
pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi yang efektif dan efisien serta dapat
menghasilkan manfaat yang sebesarbesarnya kepada petani, maka
penyelenggaraan sistem irigasi
dilaksanakan dengan prinsip satu sistem
irigasi, satu kesatuan pengembangan dan
pengelolaan dengan memperhatikan
pemakaian air irigasi di bagian hulu,
tengah, dan hilir secara selaras dengan
melibatkan semua pihak yang
berkepentingan; bahwa untuk menyesuaikan
perkembangan keadaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Irigasi, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab VI Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab VII Pemberdayaan dan Pendampingan
Bab VIII Pengelolaan Air Irigasi
Bab IX Pengembangan Jaringan Irigasi
Bab X Pengelolaan Jaringan Irigasi
Bab XI Pengelolaan Aset Irigasi
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Keberlanjutan Sistem Irigasi
Bab XIV Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab XV Daerah Irigasi Desa
Bab XVI Alih Fungsi Lahan Beririgasi
Bab XVII Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Bab XVIII Pemakaian Air Irigasi
BAb XIX Larangan-Larangan
Bab XX Perselisihan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Penyidikan
Bab XXIII Pengawasan
Bab XXIV Ketentuan Peralihan
Bab XXV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2002 dicabut.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2009
Pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air dan merupakan salah satu faktor pendukung bagi kelanjutan pembangunan pertanian guna menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional
pemanfaatan sumber daya air perlu dikelola dan dikembangkan sesuai keinginan masyarakat dalam pembangunan disektor irigasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip dan pendekatan partisipasi masyarakat
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A)
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat