ABSTRAK: |
- : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, tertib, aman, adil dan makmur merata materil, spritual, maka sumber daya manusia di daerah hendaknya terhindar dari kebiasaan mgnkonsumsi minuman keras beralkohol termasuk tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika dan obat Psikotropika yang akibatnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. Bahwa semakin luasnya peredaran minuman keras beralkohol,
Narkotika dan obat Psikotropika maka dianggap perlu diadakan pengawasan dan pengendalian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika;
- 1. U ndang-undang Norn or 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3671);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Norn or 3671 );
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lernbaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lernba.an Negara Nomor 3952);
9. Keputusan Presiden Nornor 3 Tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
- Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TEJ\1TANG LARANGAN MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN, MENGKONSUMSI MlNUMAN KERAS BERALKOHOL, NARKOTIKA DAN OBAT PSIKOTROPIKA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan EksekutifDaerah;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya.disebut DPRD adalah Badan Legislatif
Daerah;
e. Minuman keras beralkohol adalah semua minuman keras beralkohol yang dapat memabukkan, baik yang diproduksi oleh masyarakat secara tradisional (tuak/ballo) maupun produksi pabrik dikemas dalam kardus, plastik, kaleng, botol yang bermerek;
f. Narkotika adalah zat atau obat dapat menyebabkan penurunan atau hilangnya rasa,
sampai hilangnya rasa nyeri;
g. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang rnenyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
h. Peredaran adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan atau penjualan terrnasuk penawaran untuk rnenjual serta kegiatan Jain berkenaan dengan pemindah tanganan dengan memperoleh imbalan;
1. Produksi adalah kegiatan menanam atau proses menyiapkan, melakukan pennentasi,
menghasilkan, membuat, rnengernas atau merubah bentuk, merakit sehingga mencapai bentuk hasil yang diinginkan;
J. Mengkonsumsi adalah kebiasaan karena ketergantungan meminum jenis minuman
keras beralkohol serta mengisap, menyedot, memasukkan kedalam ,,•buh dengan alat suntikjenis Narkotika dan Obat Psikotropika;
k. Badan adalah forum koordinasi, wadah musyawarah mufakat guna merumuskan bentuk kebijaksanaan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian yang anggotanya sendiri atau perwakilan Instansi, Lembaga baik Sipil maupun Militer yang ada di Daerah Kabupaten;
I. Penyidikan adalah serangkaian tindakan atau pemeriksaan yang dilakukan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, Polisi Republik Indonesia rnenurut cara yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti ini membuat terang pelanggaran dan tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
BAB II
LARANGAN Pasal 2
(l) Melarang semua Je111s minuman keras beralkohol termasuk tuak/ballo untuk
diproduksi, dikonsumsi secara bebas, diperdagangkan, diperjualbelikan dan diedarkan dalarn Daerah.
(2) Melarang sernua jenis Narkotika dan obat Psikotropika untuk ditanam, diproduksi, dikonsumsi scara bebas, diperdagangkan, diperjualbelikan dan diedarkan dalam Daerah, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengobatan yang merniliki dokumen izin yang sah atau resep dokter.
Pasal 3
Jenis rninuman keras beralkohol yang dilarang terdiri dari:
a. Arak keras yang diproduksi oleh masyarakat secara tradisional berupa air enau, lontar, nipa dan perasan yang dipermentasi dikenal sebagai arak (ballo), bila diminum dapat memabukkan.
b. Minuman keras beralkohol produksi pabrik dikemas dengan kardus, kaleng, botol, masing-masing ditandai dengan merek.
c. Jenis Narkotika dan Obat Psikotropika yang dilarang adalah sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB Ill
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Pasal 4
(I) Pemusnahan barang bukti has ii sitaan atas pelanggaran Pasal 2 ayat (l) berupa minuman keras beralkohol dilakukan dengan menumpahkan, membuang, membakar dan memecahkan kemasannya.
(2) Pemusnahan barang bukti sitaan atas pelanggaran Pidana ?asal 2 ayat (2) dilakukan seuai prosedur pemusnahar. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Terhadap pemusnahan yang diatur ayat (1) dan (2) di atas diberita acarakan dan
dilakukan pada tern pat tertentu, disaksikan oleh pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGA WA SAN Pasal 5
(1) Pemerintah Kabupaten diharapkan senantiasa aktif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak terlibat pada kebiasaan mengkonsumsi minuman keras beralkohol, penyalahgunaan Narkotika dan Obat Psikotropika yang membahayakan kesehatan.
(2) Guna mencapai maksud pada ayat (1) di atas Pemerintah Kabupaten diharapkan membentuk satu badan yang mempunyai tugas melakukan koordinasi secara terpadu, struktur keanggotaan dan pedoman kerja Badan Koordinasi dimaksud selanjutnya diatur dengan Keputusan Bupati.
(3) Orang tua atau kepala rumah tangga dan anggota kelurga secara dini berusaha agar di lingkungan keluarga tidak terlibat dengan kebiasaan mengkonsumsi minuman keras beralkohol, tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika dan Obat Psikotropika.
(4) Masing-masing Instansi, Badan, Lembaga, Satuan, baik Sipil dan Militer dalam Daerah
agar membina, mengawasi serta melarang aparat, karyawan, anggota dan warganya untuk tidak terlibat mengkonsumsi minuman keras beralkohol, tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika clan Obat Psikotropika.
Pasal 6
(l ) Pengawasan terhadap semua jenis minuman keras beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika, terhaclap kegiatan mengkonsumsi secara bebas, produksi, perclagangan, jual beli dan peredaran clalam Daerah Kabupaten, clilaksanakan oleh Aparat Pemerintah Daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian Republik Indonesia secara terkoordinasi.
(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwewenang apabila mengetahui
adanya pelanggaran tentang pengedaran minuman keras beralkohol, tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika clan Obat Psikotropika.
(3) Pihak berwajib memberikan perlindungan kepada pelapor sebagaimana di maksud ayat
(2) di atas.
(4) Mekanisme dan teknis pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
BABV KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), diancam Piclana Kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda paling banyak RP. 5.000.000,- (lirnajuta rupiah)
(2) Pelanggaran terhaclap ketentuan Pasal 2 ayat (2) diancan. Vidana sebagaimana diatur pada Undang-unclang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-unclang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
Penyiclikan pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana dimaksud clalam Peraturan Daerah clilakukan oleh Penyiclik Polisi Republik Indonesia clan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan penyidikan, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksucl pasal 8
Peraturan Daerah ini, berwewenang :
a. Menerima laporan clan pengacluan dari seseorang tentang adanya tinclak pidana.
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan.
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dari perbuatannya clan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
d. Melakukan penyitaan benda atau surat.
e. Mengambil sidikjari dan memotret seseorang.
f. Memanggil seseorang untuk clidengar dan cliperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan clalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa ticlak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan ha! tersebut kepacla penuntut umum, tersangka clan kelurganya.
1. Mengadakan tindakan lain yang menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a. Pemeriksaan tersangka. b. Pemasukan rumah.
n c. Penyitaan benda.
d. Pemeriksaan surat.
e. Pemeriksaan saksi.
f. Pemeriksaan di tempat kejadian.
if (3) Penyidik sebagairnana dimaksud ayat (l) memberitahukan dimulainya penyic!ikan dan
l menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui pejabat penyidik
POLRI sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII KETENTUANPENUTUP
Pasal 10
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan Daerah mi, sepanjang mengenai teknis pelaksanannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
|