PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaha Teknis Daerah; Pencabutan Perda Kab.Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
- Mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, meliputi Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 5) beserta Lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 4) Pasal 1 Poin A beserta lampirannya.
- 4 hlmn; 1 pnjlsn
|