Permen PAN & RB No. 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Permen PAN & RB No. 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, BN 2017/NO 167,PERMENPAN.GO.ID ; 9 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Iklan Dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
Permen PAN & RB No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2023 (585) : 6 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Perpres Nomor 126 Tahun 2022; dan Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2022-2024 (Rencana Aksi P3N) adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemantauan diselenggarakan untuk: a) Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; b) Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan; c) Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan d) Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2024 (749): 22 hal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
melalui tata kelola yang akuntabel, adil dan terkendali dalam penyelenggaraan
pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu adanya penyempurnaan pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal
dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, PP No. 85 Tahun 2021, Perpres No. 38 Tahun 2023 dan Permen KP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan
yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB II terdiri dari 8
pasal yang mengatur persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan
pengusahaan perikanan, BAB III terdiri dari 25 pasal yang mengatur persyaratan, tata
cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan, dan BAB IV terdiri dari 1
pasal yang mengatur keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara
bukan pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023.
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023.
22 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN 2024 (672): 7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu
dilakukan pembinaan dan pengendalian kepada pelaku usaha dalam
penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dan
pengaturan mengenai kewenangan pembinaan dan pengendalian untuk
penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan perlu
disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, PERPRES No. 38 Tahun 2023 dan PERMENKP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri ini mencabut beberapa ketentuan pada peraturan Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point, Obat
Ikan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan
yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan
Pengolahan, Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Pakan
Ikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
b. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point
c. Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan
d. Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
e. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
f. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dalam:
1. Lampiran II Bagian B Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Point 8 Standar Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik halaman 943 baris 6 huruf A angka 4 dan angka 6 huruf p dan q;
2. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 1 Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan Halaman 1127 baris 6 angka 5; dan
3. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 5 Standar Sertifikat Penerapan sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (PMMT/HACCP) halaman 1196 baris 6 huruf A angka 9,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan
g. Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat