Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat *2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak hiburan merupakan jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 belum cukup mengatur tentang Objek Pajak Hiburan sesuai dengan potensi yang ada di Kabupaten Pesawaran;
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberiandan Pemanfaatan Pajak Daerah danRetribusi Daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
3. Ketentuan Pasal 35 diubah
4. Diantara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 Pasal baru, yakni Pasal 37 A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Purbalingga, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemakaian Kekayaan Daearah; Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang, dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu mengatur pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai; III. Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai; IV. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai; V. Mekanisme Pengeluaran Non Tunai; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Udang No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Udnang-Undang menjadi undang-undang , Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daaerah tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan peningkatan akuntabilitas belanja perjalanan dinas melalui pelaksanaan dan pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil (at cost atau lumpsum), maka perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Bupati Samosir Nomor 88 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas; Komponen dan Tingkatan Biaya Perjalanan Dinas; Jumlah Hari Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati Samosir Nomor 8 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlmn. Lampiran 10 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2015/No.879, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupkan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Kep. Mendagri No. 71 Tahum 1999; Kep. Menteri Kehutanan No. 100 Tahun 2003; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
6. Ketentuan Perijinan;
7. Penolakan Permohonan Ijin;
8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin;
9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin;
10. Ketentuan Khusus;
11. Larangan;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin;
13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan pengenaan tarif PPJ telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Sehubungan dengan hasil evaluasi dan kajian terhadap tarif PPJ di Kota Bogor, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 5 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 21 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B) diubah menjadi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 5% (lima persen); Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011
8 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat