Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah 2. Ketentuan Pasal 6 diubah 3. Ketentuan Pasal 35 diubah 4. Diantara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 Pasal baru, yakni Pasal 37 A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat