pedoman - perjalanan - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2022/NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan peningkatan akuntabilitas belanja perjalanan dinas melalui pelaksanaan dan pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil (at cost atau lumpsum), maka perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Bupati Samosir Nomor 88 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas; Komponen dan Tingkatan Biaya Perjalanan Dinas; Jumlah Hari Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 8 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 Hlmn. Lampiran 10 Hlmn.
|