Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas; Komponen dan Tingkatan Biaya Perjalanan Dinas; Jumlah Hari Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat