PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Peraturan Bupati Toraja Utara
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4440);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 61);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN PENILAIAN RISIKO
BAB IV KELEMBAGAAN PENILAIAN RISIKO
BAB V PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 23
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perbup Kukar No.19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri Nomor 12 Th 2017; Perda kab pandeglang Nomor 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD No 23/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Bank Pengkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bank Salatiga tahun 2017 kepada Walikota melalui Dewang Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diauidt oleh Akuntan Publik (KAP) Ruchendi, Mardjito, Rushadi dan Rekan Nomor Lap.038/R/KAO.RMR/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 12 Maret 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Salatiga Tahun 2017;
UU Nomor 1 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Perda KOta Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Thaun 2015 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 2018
PERBUP Kab. Cianjur No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan dan Rumah Sakit
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Bahwa bagi seseorang yang mengalami ketelantaran, atau mayat terlantar yang ditemukan tanpa identitas, atau yang terjaring razia penertiban tuna susila, atau orang dengan gangguan mental (penyakit kejiwaan) semuanya termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kab. Dharmasraya yang perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinir, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sosial yang layak sebagai seorang warga negara Republik Indonesia di Kabupaten Dharmasraya. Salah satu upaya dalam rangka menanggulangi orang terlantar dalam perjalanan, mayat terlantar tanpa identitas, tuna susila dan gangguan mental (psikotik) adalah dengan memberikan bantuan sosial yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Pemberian Bantuan Sosial, Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Besaran Bantuan Sosial, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2018
bahwa agar pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara dapat secara terpadu dan terarah, perlu disusun petunjuk pelaksanaan pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara peninjauan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara mengajukan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Batu Tahun 2018 No 23/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pengumpulan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4), Pasal 63 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan, tertib administrasi, dan perlindungan terhadap masyarakat, perlu adanya Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
12. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 tahun 2011 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pelestarian Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 57 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor
76 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 57 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan;
Izin Pengumpulan Limbah B3 dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. manfaat;
c. kehati-hatian; dan
d. pencemar membayar.
Izin Pengumpulan Limbah B3 bertujuan:
a. melindungi wilayah Kota Batu dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidRuang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. perizinan pengumpulan Limbah B3; dan b. pengawasan pengumpulan Limbah B3.
up sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan
d. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2018
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN - UPTD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 061/19557 Perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tanggal 27 Desember 2017 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang UPTD yang terdiri dari UPTD Rumah Susun Sederhana Kelas B, UPTD Penerangan Jalan Umum Wilayah Timur Kelas B dan UPTD Penerangan Jalan Umum Wilayah Barat Kelas B, termasuk diatur juga mengenai kedudukan dna tugas, tugas, susunan organisasi untuk masing-masing UPTD. Diatur juga mengenai tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali UPT Pemadam Kebakaran Kelas A dan UPT Instalasi Perbekalan Kelas A tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat