Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara peninjauan tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara mengajukan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat