Peraturan Bupati ini mengatur tentang UPTD yang terdiri dari UPTD Rumah Susun Sederhana Kelas B, UPTD Penerangan Jalan Umum Wilayah Timur Kelas B dan UPTD Penerangan Jalan Umum Wilayah Barat Kelas B, termasuk diatur juga mengenai kedudukan dna tugas, tugas, susunan organisasi untuk masing-masing UPTD. Diatur juga mengenai tata kerja dan kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat