BUMD-BPR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD No 23/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Bank Pengkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bank Salatiga tahun 2017 kepada Walikota melalui Dewang Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diauidt oleh Akuntan Publik (KAP) Ruchendi, Mardjito, Rushadi dan Rekan Nomor Lap.038/R/KAO.RMR/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 12 Maret 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Salatiga Tahun 2017;
- UU Nomor 1 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Perda KOta Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Thaun 2015 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 020/BPR.BS/KEP/III/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
- 3 hlm
|