Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Ketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2014.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
Materi Pokok :
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015. Perjalanan Dinas meliputi :
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; dan
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan kinerja SKPD;
c. Efisiensi penggunaan belanjda daerah;
d. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Dalam Daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa mempedomani Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas
dan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2015 telah terjadi kekeliruan dalam pencantuman nilai
nominal pada Lampiran I Peraturan Bupati Grobogan Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015 sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh Sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai.
Dasar hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; PMK No. 10/PMK.02/2006; Kepmenkes No. 228/Menkes/SK/III/2002; Kepmenpan No. KEP/26/M.PAN/2/2004; Perbup Pali No. 11 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Pali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang azas, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, kelompok penerima remunerasi, gaji dan tunjangan, penggajian, tunjangan, komponen dan proporsi jasa pelayanan, distribusi insentif, indexing, kriteria penilaian kinerja, merit, bonus, tunjangan, uang lembur, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEJABAT STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tanggung jawab pejabat struktural dalam
mewujudkan tujuan Pemerintah Daerah dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja yang layak dan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah bagi Pejabat
Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya
keseimbangan antara tambahan penghasilan yang
diberikan dengan kedisiplinan dan beban kerja yang
menjadi tugas dan dilaksanakan oleh setiap pejabat
struktural di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pejabat Stuktural di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan
Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin
Kerja;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 02) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05
Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga lain Sebagai Bagian dari
Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 05)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11
Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Korpri Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan
4. Besaran Tambahan Penghasilan
5. Hari dan Jam Kerja
6. Penilaian dan Tata Cara Permintaan Pembayaran
7. Monitoring dan Evaluasi
8. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang perlu memberikan
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan beban kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan regulasi kinerja aparatur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima TPP, kriteria yang tidak menerima TPP, penilaian kinerja, penghitungan TPP, pengurangan TPP, pembayaran, pembebanan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2009 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna
meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin
pegawai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Bumbu tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati
Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 1
Tahuh 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturaan Daearah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Perubahan Kedua Peraturan
Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada lampiran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2015
PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD Kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan & Anggota DPRD & Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD dan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representase, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA KEPALA SEKOLAH, GURU, DAN PENJAGA SKOLAH DASAR NEGERI DI DAERAH TERPENCIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Penjaga Skolah Dasar Negeri di Daerah Terpencil Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa letak geografis Sekolah Dasar Negeri Pranten 01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 02, Sekolah Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar Negeri Mojotengah 01, Sekolah Dasar Negeri Mojotengah 03 Kecamatan Reban, dan Sekolah Dasar Negeri Gerlang Kecamatan Blado merupakan daerah terpencil, transportasi sulit dan jauh dari pemukiman penduduk; bahwa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar Kepala Sekolah, Guru dan Penj^a Sekolah Dasar Negeri di Daerah Terpencil sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Penjaga Sekolfih Dasair Negeri di Daerah Terpencil Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati tentang tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas kepada kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah dasar negeri di daerah terpencil kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
Perbup ini mempertimbangkan perlunya pemerintahan yang bebasKKN, berbudi, dan berintegritas, serta mendukung surat Inspektur Kabupaten Sintang Nomor 700/464/ITKAB/2014 tanggal 21 APril 2014.
UU nomor 27 Tahun 1959; Tap MPR RI Nomor XI /MPR/1998; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU NOmor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2000; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; Keppres Nomor 81 Tahun 1999; Permendagri Nomor 28 Tahun 2007; PermenPAN Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini merupakan pedoman bagi insan pemerintah daerah yang berkenaan dengan penerimaan , pemberian, dan permintaan gratifikasi di lingkungan Pemda Kabupaten Sintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin sesuai dengan perkembangan pendidikan kepamongprajaan, perlu memberikan bantuan biaya uang buku dan referensi serta riset/penelitian bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk kelancaran pemberian biaya uang
buku dan referensi serta riset/penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pengaturan mengenai Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biriya Uang Buku dan Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011l;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Refrensi Serta Riset/Penelitian Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal Dari Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Hak dan Kewajiban;Pemberian Bantuan Biaya;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat