Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2015

Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan & Anggota DPRD & Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan & Anggota DPRD & Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
17 Maret 2015
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan