Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April
sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
(Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan pasal 177 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini di atur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2015
Pedagang kaki lima - penataan dan pembinaan pedagang kaki lima
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16
Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013;
1. pendaftaran PKL
2. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PERJAI,ANAN DINAS - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dınas
Dı Lıngkungan
Pemerıntah Kabupaten Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas da.lam pelaksanaan perjalanan dinas
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Pe{alanan Dinas di
LingkuDgan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2OO3 ;UU No 1 Tahun 2OO4;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2O04;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU Nomor 5 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005,PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2OO8;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagrii No 21 Tahun 2Ol1;Permendagri No 55
Tahun 20O8 ;Permenkeu Nomor 113/PMK.O5/
2Ol2 ;Permendagri No I Tahun
2013 ;Permendagri No 64
Tahun 2013;Permendagri No 29 Tahun
2016;Permenkeu No
49 /PMK.O2|2O|?;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2008
RUANG LINGKUP PER.'AIANAN DINAS,PRINSIP PER.IALANAN DINAS,PER.'AIANAN DINAS JABATAN,BIAYA PER.IALANAN DINAS JABATAN,PER.,A[,ANAN DINAS PINDAH,BIAYA PER^'AI,ANAN DINAS PINDAH,PER.'ALANAN DINAS KE LUAR NEGERI,PEI.AKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA
PER.'ALANAN DINAS,PER'IANGGUNGJAWABAN BIAYA PER.IALANAN DINAS,PENGENDALIAN INTERNAL
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah untuk kegiatan usaha dan sebagai pengelola asset milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdiri
Bab IV Modal
Bab V Organ
Bab VI Pegawai
Bab VII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
Bab VIII Pengunaan Laba
Bab IX Anak Perusahaan
Bab X Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Kota Kendari
Bab XI Evaluasi
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Dana Pensiun
Bab XIV Kepailitan
Bab XV Pembubaran
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten oleh
semua pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan
wajib Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa dalam rangka lebih menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan terhadap
hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. bahwa dengan dengan dikeluarkannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup Di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; UKP-UPL-SPPL; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, Pp No.65 Tahun 2001, Perda no.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETEPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
15 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilaidan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya; bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Kurikulum, Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; Penilik; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penjaminan Mutu, Evaluasi, Akrediasi, dan Sertifikasi; Pengawasan; Pendirian, Penggabungan, Penutupan dan Perubahan Status Satuan Pendidikan; dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
75 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat